JAKARTA,netiz.id — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (03/07/25) dalam rangka konsultasi dua rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas. Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua Syarifudin Hafid, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Rombongan DPRD Sulteng diterima di dua lokasi berbeda, yakni di Gedung B Lantai 7, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, dan di Gedung H Lantai 14, Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah (Ditjen PHD), yang pada sesi kedua diterima langsung oleh Kasubdit Wilayah I, Slamet Endarto.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mengonsultasikan dua Raperda yang diusulkan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Kedua Raperda ini muncul sebagai respon atas kebutuhan nyata di daerah. Pendidikan merupakan fondasi pembangunan, dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah bagian penting dari sinergi pembangunan berkelanjutan,” ujar Syarifudin.
Ia menekankan pentingnya konsultasi ini guna memastikan substansi kedua Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mendapatkan penguatan hukum dari Kemendagri. DPRD Sulteng, lanjutnya, ingin menghasilkan regulasi yang tidak hanya administratif tetapi juga solutif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Melalui langkah ini, DPRD Sulteng menegaskan komitmennya dalam mendorong proses legislasi yang lebih adaptif, partisipatif, dan berpihak pada kebutuhan daerah. Kedua Raperda tersebut diharapkan segera dapat dibahas lebih lanjut dan ditetapkan dalam rapat paripurna. (KB/*)