NETIZ.ID,Donggala — Polemik terus menerus terjadi pada pembangunan tambak udang vaname di wilayah Kecamatan Balaesang tepatnya di Dusun I desa Lombonga.
Pasalnya Proyek tambak udang vaname yang di Motori PT EsaPutli Prakarsa Utama membabat habis lahan produktif warga yang diduga tak mengantongi izin.
Puluhan hektar lahan produktif terpaksa dijadikan tambak udang vaname, sebelumnya lahan tersebut terdapat pohon kelapa yang masih berbuah banyak.
Dari sumber terpercaya yang tak ingin di sebut namanya mengatakan, bahwa sebelumnya warga mengarahkan pembangunan tambak udang vaname di wilayah lahan tidur atau lahan tidak produktif. Selasa (12/4/2022)
Namun, kata dia. PT EsaPutli membabat habis lahan produktif seluas 30 hektar.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Damin saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa Sekarang sudah aturan baru, perizinan satu pintu, Dulu memang DLH yang keluarkan izin Amdal (analisis dampak lingkungan) bagi perusahaan yang ingin beroprasi, tapi sekarang sudah ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Saat masuk dan menjabat kadis DLH ia sudah menemukan surat permohonan dari PT Esaputil Prakarsa Utama, dan beberapa hari kemudian kami tindak lanjuti dengan membuat seminar dampak lingkungan di kota Palu menghadarikan pihak terkait sebagai syarat untuk memperoleh izin operasional, hanya saja salah satu dinas terkait Yakni Perikanan tidak hadir,” Bebernya
Ia menambahkan bahwa dirinya telah menindaklanjuti surat PT Esaputil Prakarsa Utama, pada saat itu Pihaknya langsung membuat seminar dampak lingkungan, hasilnya Dokumen yang diajuakan belum lengkap, selanjutnya kami memberikan rekomendasi ada 17 item yang harus dilengkapi PT Esaputil Prakarsa Utama, salah satunya itu PT Esaputil prakarsa utama harus berkoordinasi dengan dinas Perikanan Donggala mengenai petunjuk tehnis perikanan.
“17 item rekomendasi yang kami maksud itu sudah kami serahkan ke kadis perizinan (PTSP) mereka yang akan lanjutkan lagi, termasuk mengeluarkan izin operasioanl, jadi bukan DLH yang mengeluarkan izin operasional,” Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Mursidin saat dikonfirmasi via Whatsapp mengungkapkan bahwa izin operasional PT Easputil Prakarsa Utama Belum ada.
“Silakan Tanya langsung pihak perwakilan PT Esaputil prakarsa utama Dadang Bachimd (Uki),” Tulisnya Via Whatsapp
Sementara itu juga saat di konfirmasi, keterwalikan pihak PT Esaputli Prakarsa Utama, Mohammad Dadang Bahmid via whatsapp.
Ukhy sapaan akrabnya mengatakan bahwa Perlu diketahui satu hal, bahwa tdk ada pihak perusahaan melakukan pembabatan lahan tanpa seizin pemilik lahan (telah PKS inti plasma).
Ia juga menambahkan bahwa Pihak Perusahaan mengklaim telah mempunyai izin berupa NIB (nomor induk berusaha) OSS, RBA. Demikian Ukhy. (KB/*)