DONGGALA,netiz.id — Pemerintah Kabupaten Donggala resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Donggala. Surat edaran tersebut bernomor 100.3.4/2/BKPSDM/III/2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, pada 16 Maret 2026.
Surat edaran ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026 serta Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala dimulai pada Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026.
Sementara itu, seluruh ASN di lingkup Pemda Donggala dijadwalkan kembali aktif bekerja pada Rabu, 25 Maret 2026.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa unit pelayanan publik tetap harus berjalan. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah diminta melakukan pengaturan internal agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama masa libur dan cuti bersama.
Pemerintah Kabupaten Donggala berharap seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat juga diharapkan tetap maksimal meskipun sebagian pegawai menjalani cuti bersama.
Surat edaran ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala dalam menjalankan tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. (KB)






