Sabtu, 23 Mei 2026

DPRD Sulteng Konsultasi ke Kemendagri, Matangkan Propemperda 2027 dan Prioritaskan Raperda Strategis

DPRD SULTENG
Suasana konsultasi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri membahas raperda prioritas dalam Propemperda Tahun 2027. FOTO: Humas DPRD Sulteng

JAKARTA,netiz.idDPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai mematangkan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 melalui konsultasi bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (21/05/26). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi daerah yang disusun lebih tepat sasaran, selaras dengan aturan nasional, dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Kunjungan DPRD Sulawesi Tengah diwakili Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Abdul Rahman, bersama anggota Mahfud Masuara, didampingi tenaga ahli dan staf DPRD. Rombongan diterima langsung Direktur Produk Hukum Daerah Dra. Imelda dan Kepala Subdirektorat Wilayah II Wahyu Perdana Putra.

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Rahman mengungkapkan DPRD Sulteng telah menggelar rapat perdana bersama seluruh komisi guna menyusun daftar usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2027.

Ia menjelaskan, setiap komisi sebelumnya mengajukan lebih dari satu usulan raperda. Namun, demi efektivitas pembahasan dan mempertimbangkan skala prioritas, DPRD bersama tenaga ahli memutuskan setiap komisi hanya mengusulkan satu raperda prioritas.

“Kami ingin memastikan raperda yang diajukan benar-benar menjadi kebutuhan daerah dan memiliki urgensi tinggi,” ujar Abdul Rahman.

Politisi NasDem itu menambahkan bahwa sejumlah usulan strategis pun mengemuka. Komisi I menyoroti perlunya penyesuaian ketentuan pidana dalam perda agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Komisi II mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Pertanian, sedangkan Komisi III mendorong Raperda Penguatan Tata Kelola Pertambangan.

Sementara itu, lanjut dia, Komisi IV mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan serta perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan guna mendukung program prioritas daerah.

Sementara itu, Kemendagri dalam kesempatan tersebut memberikan sejumlah catatan teknis, termasuk perlunya penyederhanaan regulasi dan percepatan penyusunan aturan turunan agar implementasi kebijakan daerah berjalan lebih optimal.

Konsultasi ini menjadi langkah awal DPRD Sulteng dalam menyusun Propemperda 2027 yang lebih terarah, adaptif terhadap perubahan regulasi nasional, dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah. (KB/*)