Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Nov 2025

Kejari Donggala Naikkan Status Kasus PDAM Uwe Lino ke Penyidikan


					Kepala Seksi Intelijen, Ikram. FOTO: KOKO Perbesar

Kepala Seksi Intelijen, Ikram. FOTO: KOKO

DONGGALA,netiz.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala resmi meningkatkan status penanganan dugaan penyimpangan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum () atau PDAM Uwe Lino ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan keuangan dan aset tersebut.

Kepala , Hj. Reny Rummana, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ikram, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan dari Kabupaten Donggala. Ikram menyebutkan bahwa pada 29 Oktober , Tim Pemeriksa Inspektorat telah menyerahkan hasil audit keuangan dan aset Perumda Uwe Lino untuk Tahun Anggaran 2024 dan Semester I Tahun 2025.

“Dari hasil telaah terhadap laporan dan audit tersebut, ditemukan dugaan adanya selisih antara Laporan Keuangan Perumda Uwe Lino dan Laporan Neraca Lajur. Selisih ini menyebabkan saldo kas yang disajikan tidak menggambarkan kondisi riil perusahaan dan diduga menimbulkan kerugian signifikan bagi Perumda Uwe Lino,” jelasnya pada Jum’at (14/11/25).

Selain itu, lanjut Ikram, ketidakteraturan dalam inventarisasi aset dan barang persediaan juga . Sejumlah aset tidak ditemukan saat petik dilakukan, sementara sebagian persediaan belum tercatat sesuai ketentuan pengelolaan aset yang berlaku.

“Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejari Donggala lebih dulu membuka proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-08/P.2.14/Fd.1/10/2025 tanggal 30 Oktober 2025. Pada tahap ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, antara lain Hasan selaku Inspektur pada Inspektorat Donggala; Imran, Direktur Perumda Uwe Lino; serta Mega Puspita Rahmadani, Kepala Seksi Penagihan,” tuturnya.

Dari itu, penyidik menemukan fakta baru bahwa dugaan penyalahgunaan keuangan telah terjadi sejak tahun 2022 hingga 2025, dengan potensi kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Kejari Donggala kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-05/P.2.14/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025,” ujarnya.

Pada tahap penyidikan ini, kata Ikram, Kejari Donggala akan kembali memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pihak perbankan dan pegawai Perumda Uwe Lino, untuk memperdalam dugaan penyimpangan serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian perkara.

“Kejari Donggala menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil, profesional, dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tetap memberikan akses informasi kepada publik tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan,” pungkasnya. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG
Trending di Daerah