Sabtu, 23 Mei 2026
Daerah  

DPRD Palu Dorong Regulasi Perlindungan Petani Garam Disahkan Tahun Ini

DPRD PALU
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi (tengah), bersama anggota dewan dan narasumber saat menggelar konsultasi publik penyusunan Raperda tentang Perlindungan Petani Garam, di Kantor Kelurahan Talise, Kamis (16/10/25). FOTO: Robit

PALU,netiz.id — DPRD Kota Palu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Petani Garam agar dapat disahkan tahun ini. Upaya tersebut diawali dengan pelaksanaan konsultasi publik di Kantor Kelurahan Talise, Kamis (16/10/25).

Kegiatan yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, turut dihadiri sejumlah anggota dewan, perwakilan Pemerintah Kota Palu, serta dinas teknis terkait. Dalam forum tersebut, DPRD mendengarkan langsung aspirasi dan harapan petani garam di kawasan Teluk Palu.

Arif Miladi menegaskan, konsultasi publik merupakan tahapan penting untuk memastikan masyarakat terlibat langsung dalam proses legislasi daerah. Menurutnya, Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi petani garam lokal.

“Kami ingin perda ini benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat. Selama ini petani garam belum memiliki perlindungan hukum yang jelas. Karena itu, kami berkomitmen menyelesaikan pembahasan Raperda ini tahun ini,” ujar Arif.

Dalam dialog tersebut, para petani menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya peningkatan sarana dan prasarana produksi, jaminan kesejahteraan, hingga upaya menjaga lahan penggaraman agar tidak beralih fungsi. Beberapa peserta juga mengusulkan agar kawasan penggaraman dikembangkan menjadi destinasi edukasi dan wisata budaya.

Selain persoalan ekonomi, Bapemperda juga menyoroti isu kualitas garam dan ancaman pencemaran lingkungan di area penggaraman. Arif mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas teknis serta lembaga penelitian untuk memastikan mutu dan keamanan produk garam lokal.

“Semua masukan masyarakat akan kami himpun dan dijadikan bahan penyusunan draf Raperda. Target kami, regulasi ini rampung tahun ini sehingga petani garam di Palu memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi usahanya,” tutupnya. (KB)