Sabtu, 23 Mei 2026
Daerah  

Pemkab Morowali Berlakukan Jam Malam untuk Siswa Demi Keamanan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali. FOTO: ist

MOROWALI,netiz.idPemerintah Kabupaten Morowali mulai memberlakukan kebijakan jam malam untuk anak usia sekolah, yang efektif sejak 15 Januari 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kebijakan Jam Malam untuk Anak, serta hasil rapat koordinasi yang dilakukan pada 14 Januari 2025, melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Morowali.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali, Amir Aminudin, menegaskan pemberlakuan jam malam melalui surat edaran nomor 008/68/Disdikbud/2025, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA di wilayah setempat. Surat edaran tersebut menginformasikan bahwa mulai tanggal 15 Januari 2025, pihak berwenang akan melakukan operasi penertiban terhadap siswa-siswa yang berkeliaran di luar jam yang ditentukan, yakni antara pukul 22.00 hingga pukul 04.00 Wita, tanpa tujuan yang jelas dan tanpa sepengetahuan orang tua atau wali.

Penertiban ini akan dilakukan oleh Tim Terpadu yang terdiri dari personel Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Polisi Pamong Praja Kabupaten Morowali.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 082148190793 yang dapat dihubungi oleh masyarakat kapan saja.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan dapat menjaga ketertiban serta melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang bisa terjadi pada malam hari. (KB/*)