JAKARTA,netiz.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelaraskan prosedur eksekusi sengketa tanah dengan regulasi yang berlaku.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa koordinasi ini bertujuan agar Standar Operasional Prosedur (SOP) eksekusi di MA selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Kami ingin SOP Mahkamah Agung terkait eksekusi sengketa tanah sesuai dengan PP 18/2021. Ini penting agar tidak lagi terjadi ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa pertanahan,” ujar Nusron Wahid dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Prona, Jumat (21/02/25).
Ia juga menekankan bahwa pengukuran ulang lahan sebelum eksekusi, yang dikenal dengan istilah konstatering, harus dilakukan guna memastikan kesesuaian putusan pengadilan dengan kondisi faktual di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
“Saya sudah bertemu dengan Pak Ketua MA, tetapi akan kami agendakan secara khusus dan saya akan membawa tim. Kami sudah sepakat untuk membahas masalah ini agar kejadian seperti di Bekasi tidak terulang lagi,” tambahnya.
Dalam acara Bincang Isu tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Langkah ATR/BPN dalam memperkuat koordinasi dengan Mahkamah Agung ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat, terutama dalam pelaksanaan eksekusi sengketa tanah yang selama ini kerap menimbulkan polemik di berbagai daerah. (*)





