BANJARBARU,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 11 sertipikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kalimantan Selatan, dalam kunjungan kerjanya ke Kota Banjarbaru, Kamis (31/07/25).
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan dan memperkuat kerja sama dengan organisasi masyarakat, khususnya berbasis keagamaan.
Dalam sambutannya, Nusron mengajak seluruh organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk aktif menyosialisasikan pentingnya sertipikasi aset yang dimiliki, khususnya aset rumah ibadah dan tanah wakaf.
“Saya mohon kepada Bapak/Ibu dari Muhammadiyah, dari NU, untuk ikut menyosialisasikan dan mengajukan sertipikasi aset-aset keagamaan yang dimiliki. Dengan memiliki Sertipikat Hak Milik, itu menjadi solusi yang memberi nilai tambah,” ujar Nusron di hadapan para tamu undangan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
Data Kanwil BPN Provinsi Kalsel mencatat, dari total 6.166 rumah ibadah di provinsi tersebut, sebanyak 5.102 atau 82,74 persen telah bersertipikat. Sementara itu, untuk tanah wakaf, dari total 8.521 bidang, sebanyak 7.385 bidang atau 86,66 persen telah bersertipikat.
Meski progres cukup signifikan, Menteri Nusron menyoroti masih banyak pengajuan dari organisasi keagamaan yang tidak disertai tindak lanjut nyata. Ia menegaskan pentingnya keseriusan dalam proses legalisasi aset keagamaan agar tidak berhenti hanya di atas kertas.
“Kalau ada yang benar-benar serius, ayo kita jalankan. Kita perlu tahu siapa yang mampu mengubah informasi menjadi aksi. Tapi sekali lagi, harus serius,” tegasnya.
Pemerintah berharap, sertipikasi aset keagamaan dapat menjadi landasan untuk pengelolaan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan, serta mampu mendorong pemanfaatan aset wakaf secara produktif bagi kemaslahatan umat. (KB/*)





