Menu

Mode Gelap

Nasional · 1 Agu 2025

Menteri ATR/BPN Serahkan 11 Sertipikat Tanah Wakaf ke PCNU Kalsel, Dorong Legalisasi Aset Keagamaan


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (tengah). FOTO: istimewa Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (tengah). FOTO: istimewa

,netiz.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 11 tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kalimantan Selatan, dalam kerjanya ke Kota Banjarbaru, Kamis (31/07/25).

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi keagamaan dan memperkuat kerja sama dengan organisasi masyarakat, khususnya berbasis keagamaan.

Dalam sambutannya, Nusron mengajak seluruh organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk aktif menyosialisasikan pentingnya sertipikasi aset yang dimiliki, khususnya aset dan tanah wakaf.

“Saya mohon kepada Bapak/Ibu dari Muhammadiyah, dari NU, untuk ikut menyosialisasikan dan mengajukan sertipikasi aset-aset keagamaan yang dimiliki. Dengan memiliki Sertipikat Hak Milik, itu menjadi solusi yang memberi nilai tambah,” ujar Nusron di hadapan para tamu undangan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.

Data Kanwil BPN Provinsi Kalsel mencatat, dari total .166 rumah ibadah di provinsi tersebut, sebanyak .102 atau 82,74 persen telah bersertipikat. Sementara itu, untuk tanah wakaf, dari total 8.521 bidang, sebanyak 7.385 bidang atau 86,66 persen telah bersertipikat.

Meski progres cukup signifikan, Menteri Nusron menyoroti masih banyak pengajuan dari organisasi keagamaan yang tidak disertai tindak lanjut nyata. Ia menegaskan pentingnya keseriusan dalam proses legalisasi aset keagamaan agar tidak berhenti hanya di atas kertas.

“Kalau ada yang benar-benar serius, ayo kita jalankan. Kita perlu tahu siapa yang mampu mengubah informasi menjadi . Tapi sekali lagi, harus serius,” tegasnya.

Pemerintah berharap, sertipikasi aset keagamaan dapat menjadi landasan untuk yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan, serta mampu mendorong pemanfaatan aset wakaf secara produktif bagi kemaslahatan umat. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri ATR BPN Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI, Selamatkan Aset Negara Rp102 Triliun

15 Februari 2026 - 06:27

Menteri Nusron Wahid

Bencana Aceh Tamiang, ATR/BPN Percepat Layanan Sertipikat Pengganti untuk Warga Terdampak

15 Februari 2026 - 06:19

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang

Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK untuk Guru Madrasah Swasta

14 Februari 2026 - 10:23

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno (Youtube: TV Parlemen)

Respons Aduan Masyarakat Meningkat, ATR/BPN Perkuat Pengelolaan Pengaduan Lewat Hotline WhatsApp

14 Februari 2026 - 06:53

ATR BPN RI

ANRI Apresiasi ATR/BPN Libatkan Taruna STPN Percepat Restorasi Arsip di Aceh Tamiang

14 Februari 2026 - 06:43

ATR BPN RI

Perpres 4/2026 Resmi Terbit, Pemerintah Kunci 3,8 Juta Hektare Lahan Sawah Dilindungi di 8 Provinsi

13 Februari 2026 - 07:12

Menteri Nusron Wahid
Trending di Nasional