Jumat, 31 Juli 2026

Tersangka Pengeroyokan Maut Bahodopi Ditetapkan Polisi, Tiga Orang Terancam 12 Tahun

Tersangka pengeroyokan maut Bahodopi
Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa. FOTO: AUM
MOROWALI, NETIZ – Kepolisian Resor Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengeroyokan maut yang terjadi di depan sebuah gerai minimarket di Desa Bahomakmur pada Sabtu (25/07). Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan Setiawan alias Wawan tersebut kini tengah didalami penyidik guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.

Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa menyebut penetapan status tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup. Ketiga tersangka pengeroyokan maut Bahodopi yang diamankan penyidik memiliki inisial NR, MS, serta MSR. Ketiganya diduga kuat terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik secara bersama-sama di lokasi kejadian perkara.

“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya inisial NR, MS dan MSR. Peran mereka ikut melakukan pemukulan yang mengakibatkan ,” ujar I Nyoman Raka Arya Wiyasa, Jumat (31/07/2026).

Selain ketiga pelaku yang sudah diamankan, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Morowali masih menelusuri rekaman elektronik di tempat kejadian. Bukti digital tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengejar kemungkinan adanya tersangka pengeroyokan maut Bahodopi tambahan yang berpotensi menyusul ke balik jeruji besi.

“Masih kami dalami siapa saja yang terlibat,” tegas I Nyoman Raka Arya Wiyasa saat memberikan keterangan resmi kepada media.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 4 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama. Akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan di muka umum tersebut, para tersangka pengeroyokan maut Bahodopi terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun. (KB/*)