Selasa, 26 Mei 2026
Daerah  

Razia Miras Ilegal di Morowali, Polres Amankan Puluhan Dus Miras

Polres Morowali
Anggota Polres Morowali saat melalukan penggerebekan miras d rumah warga. Photo: ist

MOROWALI,netiz.id – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Morowali melaksanakan serangkaian razia di sejumlah kios dan tempat tinggal di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Razia yang berlangsung selama dua hari, dari 17 hingga 18 September 2024, berhasil mengamankan puluhan dus miras.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi, S.H., menjelaskan bahwa razia dimulai pada Selasa malam, dengan sasaran kios milik seorang lelaki berinisial IF di Desa Lalampu, di mana petugas berhasil menyita tiga dus miras merek Singaraja. Razia berlanjut di kios milik lelaki berinisial SR di Desa Keurea, di mana polisi menemukan dua dus miras merek Topra dan tiga dus merek Singaraja.

Keesokan harinya, razia kembali dilakukan di Desa Bahomakmur, di mana petugas menyita 35 kantong miras jenis cap tikus dan satu jerigen miras dari kios milik AR. Dalam razia di kamar kos milik VJ, petugas menemukan 11 kantong miras cap tikus gula merah atau Saledo.

Selain itu, di Desa Labota, petugas menyita lima dus bir merek Bintang dari tempat tinggal seorang perempuan berinisial NH, dan di kios milik FY, ditemukan 11 dus bir Bintang, tiga dus miras Angker, dua dus miras Prost, serta berbagai jenis minuman keras lainnya.

Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abd Hamid, S.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Morowali untuk menindak tegas peredaran miras ilegal. Ia berharap, dengan razia ini, suasana di Morowali dapat menjadi lebih aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024.

Polres Morowali juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merugikan dan mengganggu ketertiban umum. (KB/*)