DONGGALA,netiz.id — Diduga sebagai penyalur kupon putih alias Togel, C (49) asal desa Wombo kecamatan Sirenja diringkus Polisi Donggala.
Hal itu dikatakan, Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas), Iptu I Nyoman Suwenda saat melakukan konferensi pers. Jum’at (16/9/22)
Suwenda mengungkapkan bahwa Satuan Reskrim Polres Donggala, berhasil menangkap seorang yang diduga penyalur judi kupon putih, pada Selasa (22/8/2022) malam. Tersangka diringkus di kediamannya di desa Ombo, Kecamatan Sirenja, Donggala pada pukul 22.00 Wita.
Suwenda juva menyebutkan, jajaran Satreskrim Polres Donggala memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan terkait adanya perjudian kupon putih di desa Ombo.
“Setelah memperoleh informasi awal, team lalu turun melakukan penyelidikan. akhirnya, team mengantongi satu nama, yakni inisial C,” Ujarnya
Ia menambahkan bahwa dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 94.000, 2 buah handphone merek nokia, 2 lembar rekap, 2 lembar ramalan, 1 lembar table shio, dan 3 polpen.
“Pelaku C mengaku barang bukti itu adalah miliknya untuk permainan judi kupon putih. Dari pengakuannya, dia nekat jual kupon putih kerena kebutuhan ekonomi,” Katanya
Saat ini kata Suwenda, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Donggala untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Suwenda pelaku di duga melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP Pidana. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. Demikian Iptu Nyoman Suwenda. (KB)