PALU,netiz.id — Seorang pegawai PDAM Uwelino Kabupaten Donggala, Syarif, yang juga dikenal dengan nama panggilan Sukarji, dibebastugaskan sementara setelah munculnya video yang menunjukkan dirinya mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kabupaten Donggala pada Minggu (10/11/24).
Langkah ini diambil oleh pihak PDAM untuk menunggu keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai apakah tindakan tersebut tergolong pelanggaran berat atau ringan.
Direktur PDAM Uwelino, Imran, menjelaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak PDAM atau instansi terkait dalam aksi yang dilakukan oleh Syarif.
Menurutnya, dukungan tersebut merupakan inisiatif pribadi yang bersangkutan. “Itu adalah tindakan pribadi yang nyata dan tidak melibatkan pihak perusahaan atau instansi terkait,” kata Imran pada Selasa (12/11/24).
Sehubungan dengan hal ini, PDAM Uwelino melalui Surat Keputusan Direktur Perumdam Uwe Lino Kabupaten Donggala telah memberhentikan sementara Syarif sebagai pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Uwe Lino Kabupaten Donggala dengan Nomor: 887/44/KPTS-PERUMDAM.UL/XI/2024.
Imran menambahkan, selama masa pemberhentian sementara, Syarif akan menerima 50% dari gaji dan tunjangan tetap, kecuali tunjangan jabatan, hingga ada keputusan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
“Jika Syarif dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan resmi, maka yang bersangkutan akan diaktifkan kembali dalam jabatan semula dan berhak menerima selisih gaji yang belum diterimanya selama masa pemberhentian,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Uwelino, Irfan menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Bawaslu kemudian di berikan sanksi berikut. (KB)