PALU,netiz.id — NR (30) Seroang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal kelurahan Tatanga dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu bersama 2 orang rekannya berjenis kelamin laki-laki yakni M (35) dan F (40).
Saat itu, Tim Satresnarkoba Polresta Palu menangkap tiga terduga pelaku penyalaguna Narkotika di sebuah Indkos Jl Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu itu.
Hal itu dikatakan Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, para terduga pelaku ditangkap pada, Selasa (22/11/2022) Pukul 15.30 WITA.
Penyelidikan kata Kapolresta, dilakukan Satresnaroba Polresta Palu, berawal dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat.
“Sehingga personel menju ke tempat itu untuk melakukan penangkapan terhadap ketiganya,” Ujarnya.
“Setelah berhasil dibekuk, ketiga terduga pelaku penyalaguna Narkotika jenis Sabu digelandang ke Makopolresta Palu untuk diproses lebih lanjut,” Tambahnya.
Kombes Pol Barliansyah juga menyampaikan bahwa Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari masing-masing terduga pelaku tersebut.
“Pelaku dari M, dua paket plastik klip kecil diduga berisikan Sabu dengan berat bruto 0,48 gram, sendok dari pitpet, dan dua alat isap alias bong Kemudian NR 137 paket Sabu dengan berat bruto 33.79 gram, timbangan digital, dua sendok terbuat pipet, dua kotak plastik, dan uang Rp 1, 1 juta lebih,” Ungkapnya
Dan terduga F diamankan 7 paket yang diduga Narkotika, dan selembar plastik klip kosong. Demikian Kapolresta Palu. (KB)