PALU,netiz.id — Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah (BMA Sulteng) menggelar acara Posambale Sompoh Pongerolibu. Minggu (28/11/2022).
Adat ini sebagai tindak lanjut hasil sidang Potangara terhadap kontraktor PT Citra Palu Minerals (CPM) Musliman Malappa.
Kontraktor tersebut dianggap melecehkan adat Sulteng dan telah menjalani sidang peradilan di Rumah Adat Sou Raja, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada 18 September 2022 lalu.
Musliman pun diganjar sanksi adat 7 ekor sapi, 7 guma (parang adat), 7 doke (tombak), 7 dulang, kain putih, piring adat, seekor ekor kambing untuk akikah, sedekah 15 real dikonversi ke rupiah, serta 7 ekor ayam jantan merah.
Setelah persidangan adat itu, maka dilaksanakan Posambale Sompoh Pongerolibu di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Acara itu turut dihadiri mantan Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Wakapolresta Palu AKBP Andi Batara Purwacakara dan tokoh masyarakat Hidayat Lamakarate pemangku adat lainnya, seperti Asgar Malonda dan Hambali.
Longky Djanggola Selaku pemangku adat Sulteng, menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk menunaikan sanksi adat oleh orang yang bersalah.
“Hari ini dilaksanakan Givu Adat. Dalam bahasa Indonesia berarti sudah ditunaikan salah bibir, dia (Musliman) punya kesalahan-kesalahan,” Ujarnya
Lebih lanjut, Longky katakan Masyarakat dan lembaga adat tetap tegakkan wibawa keadatan agar permasalahan yang ada dapat terselesaikan dengan baik. Demikian Mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu. (KB)