Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Nov 2024

Jaminan Sosial untuk Petugas Rumah Ibadah: Pemkab Donggala Dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerjasama


					Suasana saat Pj Bupati Donggala, Moh Rifani bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan memperlihatkan nota kesepakatan. FOTO: netiz.id (Akib) Perbesar

Suasana saat Pj Bupati Donggala, Moh Rifani bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan memperlihatkan nota kesepakatan. FOTO: netiz.id (Akib)

PALU,netiz.id Pemerintah Kabupaten Donggala dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepakatan (NKS) mengenai sinergi pelaksanaan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi rumah ibadah.

Kegiatan ini digelar di salah satu hotel di Kota Palu pada Senin (04/11/24) dan dihadiri oleh beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah ().

Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan kepada para pekerja bukan penerima upah, termasuk petugas rumah ibadah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu, Syamsu , menjelaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 mengenai perlindungan kepada pekerja di daerah masing-masing. Melalui program ini, keluarga para pekerja akan menerima santunan yang diharapkan dapat meringankan beban mereka jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.003 pemuka agama di telah terdaftar dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dari target keseluruhan sebanyak 1.800 orang.

Syamsu Rizal juga menekankan bahwa pembiayaan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ini sesuai dengan regulasi dan dapat didukung melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Penjabat (Pj) Bupati , Moh. Rifani, menyambut baik kolaborasi ini dan menyampaikan harapannya untuk memperluas cakupan jaminan sosial bagi .

“Jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) kami lebih besar, tentunya bukan hanya pemuka agama yang dapat memperoleh perlindungan, tetapi seluruh masyarakat rentan bisa mendapatkan jaminan sosial. Ini akan lebih bermanfaat daripada anggaran yang disalahgunakan atau dikorupsi,” ujarnya.

Rifani juga menyatakan pentingnya jaminan sosial bagi masyarakat pedesaan, terutama bagi dan nelayan, agar mereka dapat terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, non- di Donggala sudah terdaftar dalam program ini, dan upaya sedang diarahkan agar masyarakat rentan lainnya dapat memperoleh perlindungan serupa.

Selain itu, seluruh pejabat eselon 2 dan 3, serta pejabat lainnya, juga diwajibkan untuk terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial yang melindungi mereka dalam menjalankan tugas. (KB)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DPRD Sulteng dan Naketrans Banten Bahas Tantangan Tenaga Migran dan CSR Perusahaan

10 Desember 2024 - 23:13

Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah

Komisi II DPRD Sulteng Jelajahi Potensi Penguatan Ekonomi Daerah di Provinsi Jambi

10 Desember 2024 - 23:05

DPRD SULTENG

HUT ke-25 DPW Kota Palu: Momentum Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Kota Palu

10 Desember 2024 - 22:55

Pemkot Palu

Kasat Reskrim Polres Donggala Tekankan Pentingnya Pengendalian Internal dalam Pengelolaan APBD

10 Desember 2024 - 22:49

Polres Donggala

Dinsos Donggala Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Riopakava

9 Desember 2024 - 16:14

Dinas Sosial Donggala

Polres Donggala Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Kopi

9 Desember 2024 - 11:39

Trending di Daerah