PALU,netiz.id – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengapresiasi tindakan cepat yang diambil oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terkait penolakan masyarakat terhadap pembangunan intake air baku di Bendungan Karaopa. Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah gubernur dalam merespons persoalan ini.
Politisi NasDem Sulteng menjelaskan bahwa selain memicu penolakan di kalangan masyarakat di Kecamatan Bungku Raya dan Wita Ponda, pembangunan intake air baku tersebut juga diduga tidak memiliki izin pengusahaan air dari Pemprov Sulteng. Menurutnya, hal ini menjadi alasan penting untuk menghentikan kegiatan pembangunan yang telah dimulai oleh PT BTIIG.
“Kami mendesak PT BTIIG untuk segera menghentikan pembangunan intake air baku ini. Jika tidak, kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap aktivitas yang disinyalir ilegal ini,” ujar Aristan saat dikonfirmasi media netiz.id pada Selasa (06/05/25).
Sebelumnya, Gubernur Anwar Hafid mengeluarkan surat teguran resmi kepada PT BTIIG pada tanggal 2 Mei 2025 dengan nomor 600.1.2/154 trs Cikasda. Surat tersebut berisi instruksi untuk segera menghentikan pembangunan proyek intake air baku di Bendungan Karaopa. Langkah ini diambil setelah menerima keluhan dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk petani dan buruh tani, yang merasa terdampak oleh rencana pembangunan tersebut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menilai bahwa proyek tersebut berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang sangat bergantung pada sumber air tersebut. Gubernur berharap agar pihak PT BTIIG dapat mematuhi perintah yang telah dikeluarkan dan mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin timbul akibat proyek tersebut. (KB)