Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Feb 2026

CPM Absen, Komisi III DPRD Sulteng Tunda RDP Unjuk Rasa Warga Poboya


					Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Takwin. FOTO: netiz.id (akib) Perbesar

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Takwin. FOTO: netiz.id (akib)

,netiz.id — Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menunda rapat dengar pendapat (RDP) terkait tindak lanjut masyarakat adat Poboya. Penundaan dilakukan karena (CPM) selaku pihak yang dilaporkan tidak menghadiri agenda rapat yang digelar pada Senin, 2 Februari .

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, , menyebutkan bahwa penundaan RDP tersebut disebabkan oleh persoalan teknis, terutama terkait penentuan waktu pelaksanaan rapat awal serta kehadiran pihak-pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, DPRD sebelumnya telah mengundang pimpinan dan anggota Komisi III Bidang , perangkat daerah, serta instansi terkait untuk hadir dalam RDP sebagai tindak lanjut unjuk rasa masyarakat adat Poboya yang berlangsung pada 28 Januari 2026. Namun, ketidakhadiran pihak CPM membuat rapat tersebut belum dapat dilaksanakan.

Fraksi PKS DPRD itu menegaskan, kehadiran CPM sangat penting agar proses pembahasan berjalan secara transparan dan berimbang.

“Langkah-langkah yang telah dilakukan rekan-rekan saya kira sangat penting, karena secara politik kita memang memiliki pengaruh,” ujar Takwin.

Selain itu, Politisi PKS asal Banawa Selatan itu menekankan pentingnya memastikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas penambangan yang menjadi salah satu isu utama dalam unjuk rasa tersebut.

Takwin pun mengusulkan agar RDP ditunda sementara waktu dan dijadwalkan ulang dengan mempertimbangkan agenda DPRD yang telah tersusun sebelumnya.

Ia juga menyoroti aspek administrasi, khususnya terkait kejelasan surat undangan yang telah disampaikan kepada pihak CPM.

“Perlu dipastikan surat tersebut tertanggal 29 diterima pada tanggal berapa. Apakah benar diterima pada tanggal yang dimaksud dan apakah ada tanda terimanya,” ungkapnya.

Menurut Takwin, kejelasan administrasi menjadi krusial agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengambilan keputusan ke depan.

“Jangan sampai surat dibuat tertanggal 29, tetapi kenyataannya baru diterima tanggal 1. Di situlah letak persoalannya,” tegasnya.

Ia berharap sekretariat DPRD dapat memberikan penjelasan secara rinci sehingga DPRD memiliki dasar yang kuat dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Ini bukan untuk saling menyalahkan, tetapi agar duduk perkaranya jelas,” pungkasnya. (KB)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wagub Reny Tegaskan BERANI Sehat Jadi Solusi PBIJK Nonaktif di Sulteng

12 Februari 2026 - 20:34

Wagub Reny

Sekprov Sulteng Apresiasi Kementerian PU dan JICA atas Rekonstruksi Pascabencana

12 Februari 2026 - 19:26

Sekprov Sulteng

Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Resmi Jadi Internasional, Rute Guangzhou–Palu Dibuka

12 Februari 2026 - 19:06

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

74 Sertifikat Aset Diserahkan, Bupati Donggala Tegaskan Komitmen Penertiban Tanah Milik Daerah

12 Februari 2026 - 07:23

Bupati Vera

BPJS Nonaktif, Jangan Panik! Anwar Hafid Siapkan Berani Sehat untuk Warga Sulteng

12 Februari 2026 - 07:10

Gubernur Anwar Hafid

Pemprov Sulteng Dukung Perlindungan Pekerja Perempuan Perkebunan Sawit

12 Februari 2026 - 07:04

Nakertrans Sulteng
Trending di Daerah