PALU,netiz.id – TVRI Sulawesi Tengah (Sulteng) secara mendadak merumahkan belasan jurnalis yang berstatus kontributor. Kebijakan ini diambil sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang digulirkan oleh pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI turut terkena imbas dari kebijakan tersebut. Ketiadaan anggaran untuk menggaji belasan kontributor membuat TVRI Sulteng terpaksa merumahkan sekitar 15 jurnalis, termasuk sejumlah penyiar. Langkah ini menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama organisasi pers dan media yang tergabung dalam Rumah Jurnalis.
Koalisi Organisasi Pers Sulteng, yang terdiri dari IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu, dan AMSI Sulteng, menyatakan keprihatinan mendalam atas kebijakan ini. Mereka menegaskan bahwa lembaga penyiaran publik, yang notabene bekerja untuk kepentingan masyarakat dalam menyediakan informasi, seharusnya tidak menjadi sasaran kebijakan efisiensi anggaran, apalagi anggaran yang dialokasikan untuk gaji jurnalis.
Efisiensi anggaran ini disebutkan bertujuan untuk mendukung program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Namun, kebijakan tersebut dinilai kontraproduktif karena justru berpotensi mempersulit kehidupan para jurnalis dan keluarganya. Anak-anak dari jurnalis maupun pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik dikhawatirkan akan kesulitan memenuhi kebutuhan gizi, bahkan sekadar makan sehari-hari, jika orang tua mereka kehilangan penghasilan.
Lebih dari itu, kebijakan ini dianggap mencederai marwah kemerdekaan pers. Jurnalis memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mencari dan mengumpulkan informasi guna disampaikan kepada publik. Namun, dengan dirumahkannya para jurnalis di Sulteng, mereka tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Koalisi Organisasi Pers Sulteng juga menyoroti ketidakadilan dalam penerapan kebijakan ini. Sementara jurnalis di lembaga penyiaran publik terkena dampak efisiensi anggaran, lembaga seperti DPR RI justru tidak terkena imbas kebijakan tersebut.
Tuntutan Koalisi Organisasi Pers Sulteng
Dalam sikap resminya, Koalisi Organisasi Pers Sulteng menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
1. Mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan efisiensi anggaran, khususnya yang berdampak pada gaji jurnalis kontributor, penyiar, dan pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik.
2. Mendorong lembaga penyiaran publik di daerah untuk membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan dan memenuhi hak-hak pekerja.
3. Memastikan hak-hak pekerja kontributor, penyiar, dan pegawai kontrak yang dirumahkan diselesaikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
4. Menolak penerapan efisiensi anggaran secara diskriminatif pada lembaga penyiaran publik, agar hak jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mewujudkan kebebasan pers tetap terlindungi.
5. Menuntut transparansi pemerintah dan DPR RI dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran, agar tidak merugikan pekerja di sektor vital seperti jurnalisme dan penyiaran publik.
6. Mengajak seluruh elemen pers di Indonesia untuk bersolidaritas dan bersuara menolak kebijakan yang melemahkan keberlanjutan kerja jurnalistik di lembaga penyiaran publik.
7. Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk terlibat aktif dalam upaya perlindungan jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
8. Mengancam akan menggalang aksi solidaritas dan advokasi lebih lanjut jika tuntutan ini tidak diindahkan, guna memperjuangkan hak-hak jurnalis dan pekerja di lembaga penyiaran publik.
Koalisi Organisasi Pers Sulteng berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini, agar hak-hak jurnalis dan pekerja di lembaga penyiaran publik tetap terlindungi. (*)