Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Feb 2022

Bayar Retribusi Sampah Di Kota Palu, Berikut Tata Caranya


					Mobil Pengangkut sampah di jalan Nangka Kelurahan Siranindi Kecamatan Palu Barat. (Photo: Nteiz.id) Perbesar

Mobil Pengangkut sampah di jalan Nangka Kelurahan Siranindi Kecamatan Palu Barat. (Photo: Nteiz.id)

NETIZ.ID,Palu — Merujuk dari Peraturan Walikota (Perwali) Palu Nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan tarif restribusi jasa umum, jumlah iuran restribusi tergantung dari daya rumah .

Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Hisyam, pembayaran tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 21 Februari 2022.

Berikut Tarif iuran perbulan restribusi sampah berdasarkan daya listrik yaitu 450 Va : 10 Ribu,
900 – 2.200 Va : 35 Ribu, 3.500-.500 Va : 65 Ribu, 6.600 Va atau lebih : 85 Ribu.

Untuk tekhnis pembayaran, ada cara yang diberikan Pemerintah Kota Palu. Yakni :

  1. Cara yg pertama adalah menyetor langsung retribusinya ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu. Dan kepada masyarakat yg akan membayar retribusi pelayanan kebersihan tersebut akan diberikan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), sebagai bukti bahwa pembayaran retribusi pelayanan kebersihan sudah dibayarkan oleh masyarakat.
  2. Cara yang kedua adalah Ketua RT setempat akan diberikan Barkode oleh pihak BRI. Dan Ketua RT tersebut dapat melakukan transaksi non tunai dengan masyarakat melalui khusus dengan sistem debet dan aplikasi khusus tersebut wajib didownload oleh masyarakat yg memiliki rekening di BRI.

“Mohon bantuannya kepada semua untuk mensosialisasikan dengan cara meneruskan ke ketua RT dan RW tentang Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan ini kepada masyarakat yg ada di wilayah kerjanya masing-masing,” jelas Hisyam.

Menurut Hisyam, saat ini DLH Kota Palu masih melakukan kajian dan pendalaman untuk melakukan pencetakan SSRD.

“Karena SSRD tersebut yang menjadi acuan masyarakat dalam membayar restribusi pelayanan kebersihannya,” Ujarnya. Sabtu (19/2/2022)

Lebih lanjut, Hisyam menjelaskan bahwa   yang berkaitan dengan mekanisme pemungutan retribusi pelayanan kebersihan di Kota Palu ini akan di update setiap saat, guna menjadi acuan bagi Pemerintah Kelurahan menyampaikan kembali kepada masyarakat yang ada di wilayahnya.

“Kami dari DLH Kota Palu meminta maaf kepada masyarakat Kota Palu apabila Retribusi Pelayanan Kebersihan ini cukup memberatkan masyarakat, tapi ini adalah pilihan yg harus diambil oleh DLH Kota Palu untuk memenuhi target PAD dari sektor retribusi pelayanan kebersihan,” terangnya.

Intinya adalah kualitas pelayanan pengangkutan sampah masyarakat dari rumah ke rumah itu yang paling utama dan yang paling diprioritaskan dan ditingkatkan. Demikian Hisyam. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

DWP Sulteng Tegaskan Peran Strategis Pendidikan Anak Usia Dini di HUT ke-26

5 Desember 2025 - 16:56

DWP SULTENG

Morowali 26 Tahun: Gema Pembangunan Menguat, Gubernur Sulteng Dorong Warga Jadi Pelaku Utama Industri

5 Desember 2025 - 16:43

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid Ingatkan Ancaman Lingkungan di Tengah Pesatnya Industri di HUT ke-26 Morowali

5 Desember 2025 - 16:31

Gubernur Sulteng, Anwar hafid

UAS Puji Netralitas Politik Gubernur Anwar Hafid Saat Resmikan Masjid Raya Baitul Khairaat

5 Desember 2025 - 10:41

Ustaz Abdul Somad (UAS)

Kebersamaan Tiga Gubernur Jadi Simbol Persatuan Sulteng

5 Desember 2025 - 10:22

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Disdukcapil dan Dispusaka Sulteng Teken PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

5 Desember 2025 - 06:54

DISPUSAKA SULTENG
Trending di Daerah