DONGGALA,netiz.id — Dalam rangka mengawal hak pilih pada pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Donggala melakukan supervisi dalam hal penguatan kelembagan kepada jajaran Pengawas di tingkat kecamatan dan Kelurahan/Desa.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Donggala, Malfinas saat dikonfirmasi media ini. Rabu (1/3/23)
Malfinas mengatakan bahwa ini merupakan ikhtiar Bawaslu Donggala serta jajaran pengawas guna memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terakomodir dengan baiksebagaimana yang diamanatkan UU 7 tahun 2017 pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih harus memenuhi empat prinsip yaitu akurat, mutakhir, komprehensif, dan transparan.
“Giat supervisi dilakukan dalam rangka kesiapan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa dalam hal pengawasan untuk bekerja secara maksimal karena tahapan pemilu saat ini sedang berjalan,” Ucapnya.
“Jajaran Pengawas Pemilu memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) melaksanakan tugas di lapangan secara profesional, dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah, karena Pantarlih merupakan ujung tombak dalam meyukseskan penyelenggaran Pemilu serentak tahun 2024″, Sambungnya
Lebih lanjut, Malfinas katakan bahwa saat ini tahapan sedang berjalan secara beririsan di wilayah Kab. Donggala. Yakni Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih serta tahapan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon DPD, olehnya penting memberikan penguatan kelembagaan kepada jajaran Pengawas Pemilu terkait pelaksanaan uji petik dalam masa pengawasan sampling pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
Malfinas juga memberikan saran serta masukan dalam hal strategi pengawasan terkait persoalan maupun kendala yang terjadi dilapangan saat melakukan pengawasan terhadap Pantarlih dalam melakukan proses Coklit. Demikian Anggota Bawaslu Donggala. (KB)