Menu

Mode Gelap

Daerah · 26 Jan 2022

Terkuak Dalam RDP, Material Hasil Tambang Asal Hutan Lindung Oyom Tidak Miliki IPR. Ca’ Imin Angkat Bicara


					Anggota komisi III DPRD Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi Perbesar

Anggota komisi III DPRD Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi

NETIZ.ID, – Anggota komisi III DPRD , Hadi angkat bicara terkait penyelundupkan Puluhan Ton material didalam kontainer TEMAS dengan nomor segel Temas line 1922351 memiliki ijin berupa dari yang berisi bebatuan yang diduga mengandung Bahan tembaga (CU) akan dikirim keluar daerah.

Pada saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kehutanan, ESDM dan Polda Sulteng terkait Pertambangan Tanpa Izin () di ruang sidang utama. Selasa (25//2022)

Muhaimin Yunus Hadi mengatakan bahwa Kepolisian Daerah Sulteng berdalih atas kejadian tersebut dengan menyebutkan bahwa hasil tambang asal hutan lindung Desa Oyom kecamatan Lampasio Kabupaten memiliki dokumen yang lengkap.

“Apa yang diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng ,Kombes Didik Supranoto melalui siaran persnya terkait hasil pemeriksaan dokumen material hasil tambang jenis tembaga (Cu) yang ditahan pada pelabuhan peti kemas di Pantoloan sebagai material yang punya “Izin” adalah bohong ,hal ini saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah OPD dan Polda Sulteng,” Beber Politisi PAN asal Kabupaten Poso saat ditemui usai RDP.

Ia melanjutkan bahwa pihaknya menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh Aparat penegak Hukum dalam kasus pertambangan ilegal khususnya yang di desa Oyom.

Khusus material kata dia, bahwa dalam Kontainer yang diklaim Polda Sulteng memiliki legalitas, Secara tegas Politisi PAN ini mengatakan sebuah pembohongan Publik. hal ini berdasarkan keterangan dari Dinas Energi dan Sumberdaya Alam (ESDM) propinsi Sulawesi Tengah yang turut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh gabungan Komisi tersebut.

“Pada saat kami RDP, Dinas ESDM menyampaikan bahwa tidak ada IPR dari Gorontalo, jadi patut diduga pernyataan Kabidhumas itu Bohong dan terkesan terburu-buru, sehingga saya menyimpulkan lemahnya kewenangan hukum bagi kita di Sulawesi Tengah,” Ungkapnya ca’ Imin sapaan akrabnya

Ia juga meminta ketegasan aparat penegak hukum dalam menyikapi kasus ini secara serius dan transparan , pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus Kontainer berisi material tersebut.

“Tadi waktu RDP, Polda Sulteng sudah menjelaskan bahwa itu sudah sesuai dan benar, mereka telah melakukan investigasi dan memeriksa beberapa pihak dan menyimpulkan bahwa material tersebut legal dan mempunyai dokumen, tetapi yang saya melihat setelah RDP ini, ini sebenarnya illegal ,artinya ini tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam undang-undang,” Ungkapnya.

Ia juga meminta kepada pihak Polda Sulteng untuk tetap mengamankan Kontainer berisikan Material Tembaga tersebut di pelabuhan Pantoloan sebagai salah satu barang bukti yang terus akan didalami kebenaran dokumennya. Demikian Ca’Imin

Sementara itu Wakapolda Sulteng Brigjen Hery Santoso berjanji akan terus mendalami lebih serius lagi terkait kasus Kontainer berisi material tembaga tersebut. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Inflasi Sulteng Terkendali di Angka 3,31 Persen, TPID Perkuat Stok Pangan Hadapi Idul Fitri 2026

14 Januari 2026 - 19:32

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wagub Sulteng Pimpin Rapat TPID, Siapkan Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan

14 Januari 2026 - 19:15

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

Wakil Ketua Fraksi PKS, Takwin Tinjau dan Bantu Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 18:51

Takwin

Relawan PKS Bersihkan Rumah Lansia Korban Banjir di Desa Wani

14 Januari 2026 - 17:52

PKS SULTENG

Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penganggaran Honorarium KPID dan KI yang Proporsional

14 Januari 2026 - 12:49

DPRD SULTENG

Korban Banjir Aceh Terima Kiriman 1.000 Paket Abon dari Masyarakat Sulteng

14 Januari 2026 - 12:00

Yakesma Sulteng
Trending di Daerah