TANAH LAUT,netiz.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai solusi dalam menyelesaikan berbagai konflik dan persoalan pertanahan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Hal tersebut disampaikan Ossy saat bertemu dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut di Balairung Tuntung Pandang, Minggu (31/05/26). Menurutnya, GTRA merupakan forum strategis yang dapat mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari jalan keluar atas berbagai sengketa pertanahan yang terjadi di daerah.
“Bupati memiliki kewenangan yang sangat kuat untuk mengurus dan menangani berbagai persoalan pertanahan di daerahnya. Bupati juga merupakan Ketua GTRA di kabupaten sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” kata Ossy Dermawan.
Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN menginisiasi pembentukan GTRA sebagai wadah kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, instansi terkait, dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan agraria secara komprehensif dan berkeadilan.
Menurut Ossy, penyelesaian konflik pertanahan sebaiknya mengedepankan dialog dan musyawarah dibandingkan menempuh jalur litigasi yang sering kali memerlukan waktu panjang dan proses yang kompleks.
“Kalau persoalannya sudah bersifat sistemik dan struktural, pemerintah daerah bisa menggunakan mekanisme penyelesaian melalui GTRA. Kumpulkan seluruh unsur terkait dan cari solusi bersama. Paling tidak masyarakat melihat adanya niat baik dari pemimpinnya untuk berupaya menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Dengan keterlibatan berbagai pihak dalam satu forum, GTRA diharapkan mampu mempercepat penyelesaian konflik lahan sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah tersebut juga dinilai dapat meminimalkan potensi sengketa berkepanjangan yang berdampak pada stabilitas sosial dan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Wamen Ossy turut menyerahkan sertipikat tanah kepada lima perwakilan penerima. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari 111 sertipikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 106 sertipikat merupakan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemkab Tanah Laut, sementara lima sertipikat lainnya merupakan sertipikat hak atas tanah lintas sektor.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Program tersebut juga merupakan bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan reforma agraria guna mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Laut. (KB/*)





