Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Sep 2025

DPRD Sulteng Fokus Rumuskan Produk Hukum Daerah Penunjang Ekonomi Kreatif


					Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, memimpin rapat Bapemperda bersama Biro Hukum Pemda Sulteng di Gedung DPRD, Senin (22/09/25). FOTO: Humas DPRD Sulteng. Perbesar

Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, memimpin rapat Bapemperda bersama Biro Hukum Pemda Sulteng di Gedung DPRD, Senin (22/09/25). FOTO: Humas DPRD Sulteng.

PALU,netiz.id — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk merumuskan daerah yang mendorong dan memberikan kemudahan investasi. Hal ini mengemuka dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, bersama Biro Hukum Pemerintah Daerah, Senin (22/09/25).

Rapat tersebut digelar usai Paripurna ke-16 Masa Persidangan Ketiga Tahun Pertama yang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Raperda tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Raperda tentang Pengakuan dan Hukum Adat.

Aristan mengungkapkan, pada Bapemperda di Kendari beberapa waktu lalu, Provinsi Sulawesi Tengah meraih predikat sangat tinggi atas indeks kepatuhan dalam pembentukan peraturan daerah dan mendapat penghargaan langsung dari Menteri Dalam Negeri.

“Catatan penting dari workshop dan rakor Bapemperda menekankan bahwa Sulteng perlu segera merumuskan dan menyusun perda yang mampu menumbuhkan ekonomi kreatif sekaligus membuka ruang kemudahan investasi,” ujar politisi NasDem itu.

Selain itu, rapat juga membahas terhadap perda yang terdampak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, termasuk evaluasi pelaksanaan perda dalam tiga tahun terakhir.

Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas dua raperda inisiatif pemerintah daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yakni perubahan status PT Pembangunan Sulawesi Tengah menjadi perusahaan perseroan daerah serta penyertaan modal pemerintah provinsi kepada PT Pembangunan Sulawesi Tengah.

Aristan menambahkan, kedua raperda itu penting untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui participating interest (PI) 10% pada perusahaan migas, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Regulasi tersebut mewajibkan kontraktor kerja sama (KKKS) migas menawarkan saham maksimal 10% kepada atau .

Selain membahas raperda tersebut, rapat Bapemperda juga mulai menjaring sejumlah usulan Propemperda tahun 2026, baik dari inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

DPRD Sulteng Ikut Pererat Kebersamaan Forkopimda di Jamuan Kodaeral VI

13 Januari 2026 - 06:24

DPRD SULTENG

Komisi III DPRD Sulteng Tekankan Keadilan DBH bagi Daerah Penghasil Nikel

13 Januari 2026 - 06:13

DPRD SULTENG
Trending di Daerah