Senin, 10 Agustus 2026

Pengukuran Terjadwal BPN Demak Percepat Sertifikasi Tanah Warga, Tak Perlu Menunggu

Pengukuran Terjadwal BPN Demak
Warga menunjukkan Peta Bidang Tanah (PBT) usai memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak. FOTO: Istimewa

DEMAK, NETIZ – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak sukses menerapkan Pengukuran Terjadwal BPN Demak, mempercepat proses sertifikasi bagi . Inovasi ini memberikan kepastian jadwal pengukuran dan memangkas waktu tunggu yang sebelumnya sering dikeluhkan warga.

Yul Khiya Hanum (34) dan Dama Yanti (43) menjadi contoh warga yang merasakan langsung manfaat dari layanan Pengukuran Terjadwal BPN Demak ini. Mereka mendapatkan kepastian jadwal pengukuran bidang tanah dan merasakan proses yang jauh lebih cepat dari ekspektasi.

Kantah Kabupaten Demak merupakan salah satu dari 400 Kantah di Indonesia yang mengadopsi layanan Pengukuran Terjadwal, bagian dari transformasi layanan Kementerian Agraria dan / (ATR/BPN). Layanan ini menjamin pilihan jadwal pengukuran kepada masyarakat sejak pengajuan berkas.

Target waktu tunggu untuk pelaksanaan pengukuran adalah paling lama tujuh hari, dengan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dalam lima hari. Kecepatan layanan Pengukuran Terjadwal BPN Demak ini diapresiasi oleh masyarakat.

“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” kata Yul Khiya Hanum, saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak pada Kamis (06/08/2026).

Saat mengajukan berkas, Yul Khiya Hanum langsung diinformasikan mengenai layanan Pengukuran Terjadwal BPN Demak dan ditawari pilihan jadwal pengukuran. Hal ini memberikan kejelasan sejak awal proses.

“Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.

Pengalaman serupa juga dialami Dama Yanti (43) yang mengurus sertifikasi tanahnya. Warga Kecamatan Mranggen ini mendapatkan jadwal pengukuran sejak awal pengajuan berkas dan puas dengan target waktu layanan Pengukuran Terjadwal BPN Demak.

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama Yanti.

Dama Yanti menjadi salah satu dari banyak masyarakat di 400 kabupaten/kota yang merasakan dampak positif transformasi layanan pertanahan. Layanan Pengukuran Terjadwal BPN Demak ini membuat proses sertifikasi tanah menjadi lebih efisien.

“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya. (KB/*)