SEMARANG,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah (Pemda) se-Jawa Tengah untuk berperan aktif dalam mendukung penerapan Paradigma Administrasi Pertanahan Modern. Ajakan tersebut disampaikan dalam Dialog Bersama Gubernur dan para Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (17/04/25).
Dalam paparannya, Menteri Nusron menjelaskan bahwa paradigma administrasi pertanahan modern mencakup empat klaster utama, yakni land tenure (status kepemilikan tanah), land value (nilai tanah), land use (pemanfaatan tanah), dan land development (pengembangan tanah). Ia menekankan bahwa keempat klaster tersebut merupakan fondasi dalam menciptakan sistem pertanahan yang adil, transparan, dan mendukung investasi di daerah.
“Land tenure itu menyangkut legalitas hak atas tanah, termasuk sertipikasi, penyelesaian konflik, dan Reforma Agraria. Pemda punya peran penting dalam hal ini, khususnya dalam menyusun subjek Reforma Agraria karena gubernur dan bupati merupakan Kepala Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” tegas Nusron.
Ia juga menyoroti peran kepala desa dalam memastikan validitas Surat Keterangan Tanah (SKT). Menurutnya, banyak konflik pertanahan bermula dari SKT yang tidak valid. “Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Dalam aspek land value, Nusron menekankan pentingnya penggunaan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai acuan utama penilaian tanah yang diperbarui setiap tiga tahun. ZNT ini berbeda dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diperbarui tiap tahun dan fluktuatif tergantung wilayah.
“ZNT adalah referensi utama. NJOP bisa naik–turun tergantung blok tanah. Oleh karena itu, Pemda perlu memanfaatkan dan menyosialisasikan informasi nilai tanah ini kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara pada aspek land use, Nusron mendorong Pemda untuk aktif menyusun dan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ia juga menegaskan pentingnya pengendalian pembangunan melalui instrumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berbasis tata ruang dan memperhatikan isu lingkungan dalam kerangka land development.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron turut menyampaikan masukan kepada kepala daerah terkait sejumlah kendala di lapangan, khususnya dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu kendala yang menonjol adalah keterbatasan fiskal serta ketidakmampuan sebagian masyarakat membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami meminta kepala daerah di Jawa Tengah mencontoh langkah Gubernur Jawa Timur yang telah mengeluarkan surat edaran kepada bupati/wali kota untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem penerima sertipikat PTSL. Ini bentuk keberpihakan yang sangat konkret,” pungkasnya. (*)