JAKARTA, NETIZ – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Anggaran Makan Bergizi Gratis wajib dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen dana pendidikan dalam APBN mulai tahun anggaran 2028. Putusan ini merespons permohonan uji materi terkait UU APBN 2026 yang sebelumnya memasukkan program tersebut dalam pos anggaran pendidikan nasional.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (30/07), MK menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap konstitusional dan dapat dilanjutkan sebagai prioritas pemerintah. Namun, hakim menekankan bahwa pembiayaan program tersebut tidak boleh mengurangi hak anggaran yang secara khusus diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat konstitusi.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN 2028,” kata Suhartoyo, Ketua MK.
Keputusan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini memberikan masa transisi bagi pemerintah untuk mengatur ulang struktur fiskal. Ketentuan ini bertujuan agar pemenuhan gizi anak sekolah tidak mengganggu pendanaan fasilitas sekolah, gaji guru, dan kebutuhan operasional sekolah lainnya yang masuk dalam skema Anggaran Makan Bergizi Gratis sebelumnya.
Hakim Konstitusi menilai bahwa penggabungan dana makan gratis ke dalam anggaran pendidikan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemerintah harus menyiapkan pos belanja mandiri di luar persentase wajib pendidikan untuk mendukung keberlanjutan program pengentasan stunting tersebut.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi.
Melalui putusan Mahkamah Konstitusi ini, pemerintah diharapkan lebih transparan dalam mengelola struktur belanja negara. Dengan adanya pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis secara resmi pada 2028, publik dapat lebih mudah mengawasi efektivitas program gizi sekaligus memastikan dana pendidikan tetap tersalurkan tepat sasaran sesuai fungsi aslinya. (KB/*)





