Selasa, 28 Juli 2026

Tahap Dua, Pemkot Palu Bagikan 89 Sertifikat Huntap Duyu

PHOTO: Humas Pemkot Palu

PALU,netiz.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Palu membagikan Sertifikat Hak Milik kepada masyarakat yang tinggal di Hunian Tetap (Huntap) sebagai bagian dari program rehabilitasi korban alam tahun 2018 di Kelurahan Duyu, pada hari Kamis, (26/10/23).

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Wali , H. , SE, kepada 89 pemilik sertifikat. Tahapan ini merupakan tahap kedua setelah pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Dari total 230 unit yang dibangun oleh Kementerian PUPR untuk korban bencana alam Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi, masih terdapat sekitar 40-an unit yang belum menerima sertifikat.

Wali Kota, Hadianto Rasyid, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat dilakukan secara bertahap untuk memberikan hak kepemilikan Huntap kepada masyarakat yang belum menerimanya secepat mungkin.

Ia juga memberi pesan kepada masyarakat Huntap Duyu untuk bersama-sama membangun pemahaman yang jelas dalam menjaga kompleks Huntap, sebagaimana yang seharusnya dilakukan dalam sebuah kompleks perumahan.

“Setiap kompleks memiliki aturan mainnya sendiri, termasuk dalam hal keamanan dan kebersihan,” ujar Wali Kota.

“Bagi masyarakat yang kurang mampu, diharapkan melaporkan diri agar dapat dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelasnya.

Di samping itu, wali kota juga mengingatkan masyarakat Huntap setempat untuk membayar retribusi sampah sebesar Rp35 ribu per bulan.

Dengan demikian, kata dia, pembayaran retribusi sampah bisa diturunkan menjadi Rp10 ribu per bulan bagi masyarakat yang terdaftar dalam DTKS.

Terakhir, Orang Nomor Satu di Kota Palu itu menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan kompleks dan memanfaatkan bangunan Huntap sesuai dengan ketentuan yang telah . (TIM)