Selasa, 11 Agustus 2026

Satgas PKA Bahas Nasib HGU PT ASA yang Akan Kadaluwarsa 2027

HGU PT ASA
Warga Desa Bohotokong antusias menyimak pemaparan Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande menyampaikan tentang hak-hak warga jika izin HGU diperpanjang, rapat berlangsung di Kem Bantaya, Jumat 7 Agustus 2026 (f-satgaspka)

BOHOTOKONG, NETIZ – Satgas PKA bersama Pemkab Banggai menggelar rapat lanjutan membahas nasib Hak Guna Usaha (HGU) PT Anugerah Saritama Abadi (PT ASA) seluas 110 hektar yang akan kadaluwarsa pada 2027. Rapat digelar di rumah panggung ikonik warga Bohotokong, lokasi perlawanan masyarakat pertahankan selama 26 tahun.

Ketua Harian Satgas PKA Eva Bande memaparkan syarat ketat HGU PT ASA, termasuk produktivitas lahan, kesesuaian RTRW, dan kebersihan dari . “Tanpa pemenuhan syarat ini, tidak punya dasar mengajukan perpanjangan,” tegas Eva.

Kabid SDA Pemkab Banggai Sunarto Lasitata menekankan peran krusial persetujuan desa. “Jika izin lokasi terbit dari Kades, permohonan HGU akan melenggang mulus,” ungkapnya merujuk Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.

Perwakilan Kantah Banggai Akbar Sapto menyatakan belum ada pengajuan perpanjangan HGU PT ASA yang sejak awal diklaim warga. Rapat menghasilkan tindak lanjut untuk mencegah penerbitan izin baru.

Warga Bohotokong secara kompak menolak rencana perpanjangan HGU PT ASA. Mereka meminta Kepala Desa Satar Atuka tidak menandatangani persetujuan lokasi, disambut tepuk tangan forum. (KB/*)