BOHOTOKONG, NETIZ – Satgas PKA bersama Pemkab Banggai menggelar rapat lanjutan membahas nasib Hak Guna Usaha (HGU) PT Anugerah Saritama Abadi (PT ASA) seluas 110 hektar yang akan kadaluwarsa pada 2027. Rapat digelar di rumah panggung ikonik warga Bohotokong, lokasi perlawanan masyarakat pertahankan tanah selama 26 tahun.
Ketua Harian Satgas PKA Eva Bande memaparkan syarat ketat perpanjangan HGU PT ASA, termasuk produktivitas lahan, kesesuaian RTRW, dan kebersihan dari sengketa. “Tanpa pemenuhan syarat ini, perusahaan tidak punya dasar mengajukan perpanjangan,” tegas Eva.
Kabid SDA Pemkab Banggai Sunarto Lasitata menekankan peran krusial persetujuan desa. “Jika izin lokasi terbit dari Kades, permohonan HGU akan melenggang mulus,” ungkapnya merujuk Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.
Perwakilan Kantah Banggai Akbar Sapto menyatakan belum ada pengajuan perpanjangan HGU PT ASA yang sejak awal diklaim warga. Rapat menghasilkan kesepakatan tindak lanjut untuk mencegah penerbitan izin baru.
Warga Bohotokong secara kompak menolak rencana perpanjangan HGU PT ASA. Mereka meminta Kepala Desa Satar Atuka tidak menandatangani persetujuan lokasi, disambut tepuk tangan forum. (KB/*)





