Selasa, 11 Agustus 2026

Pengukuran Terjadwal BPN Kudus Permudah Proses Sertipikasi Tanah

Pengukuran Terjadwal BPN Kudus
Warga menunjukkan Peta Bidang Tanah (PBT) usai memanfaatkan layanan pengukuran terjadwal di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. FOTO: Istimewa

KUDUS, NETIZ Pengukuran Terjadwal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) di Kabupaten Kudus memberikan kepastian jadwal pengukuran tanah bagi masyarakat. Proses ini memudahkan pemohon mengetahui kapan akan datang mengukur bidang tanah, mengurangi ketidakpastian lama proses sertipikasi.

Endang Rahayu Ningsih (31) merasakan manfaat layanan ini saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Pada 31/07, ia langsung diberi pilihan jadwal pengukuran dan petugas datang sesuai jadwal pada 03/08. hari kemudian, ia telah menerima Peta Bidang Tanah (PBT) yang selesai diproses.

‘Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,’ kata Endang Rahayu Ningsih.

Hadi Prayetno (52) juga membagikan pengalaman serupa. Ia mengajukan permohonan pada 30/07 dan diberi jadwal pengukuran pada 03/08. PBT-nya telah selesai pada 05/08, jauh lebih cepat dari perkiraannya. ‘Saya tidak menunggu tanpa kepastian,’ ujarnya.

Layanan ini kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh , termasuk Kantah Kabupaten Kudus yang rata-rata menerima 20-30 permohonan pengukuran setiap hari. Masyarakat mendapat kepastian jadwal dengan masa tunggu maksimal tujuh hari, dan PBT diterbitkan dalam lima hari setelah pengukuran. (KB/*)