PALU, NETIZ – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah mendesak aparat kepolisian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi terkait proyek Reklamasi Watusampu di Kota Palu. Rekomendasi ini diterbitkan menyusul adanya laporan masyarakat terkait sengketa lahan dan legalitas dokumen pertanahan di kawasan pesisir tersebut.
Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah, Edy Sutichno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani aduan warga sejak 2021. Persoalan utama dalam proyek Reklamasi Watusampu ini berkaitan dengan dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan dermaga atau jetty guna menunjang aktivitas perusahaan tambang.
Berdasarkan hasil pemantauan, Komnas HAM menemukan adanya dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diduga terbit di atas wilayah perairan. Dokumen tersebut disinyalir menjadi dasar hukum penggunaan lokasi dalam aktivitas Reklamasi Watusampu meskipun statusnya telah menjadi polemik di tingkat kelurahan.
“Kami pernah menangani persoalan ini pada 2021 setelah menerima laporan dari warga setempat bersama Dedi Irawan. Lahan yang berbatasan dengan wilayah laut itu diklaim merupakan milik keluarganya,” kata Edy Sutichno, Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah.
Edy menjelaskan bahwa salah satu perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut adalah PT Sumber Batuan Prima (SBP). Meski perusahaan mengklaim memiliki legalitas, namun lokasi jetty yang digunakan berada di titik yang sama dengan lahan yang pernah dibatalkan SKPT-nya oleh Lurah Watusampu pada 20/02/2020 karena menjorok ke laut.
“PT SBP sudah memiliki legalitas. Namun, persoalan jetty yang digunakan berada di lokasi yang sama dengan PT Maxima Tiga Berkat. SKPT milik perusahaan tersebut telah dibatalkan oleh Lurah Watusampu pada Februari 2020 karena berada di atas wilayah perairan,” jelas Edy Sutichno.
Komnas HAM secara resmi merekomendasikan agar Kepolisian Resor Palu melakukan investigasi mendalam terhadap proses administrasi tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang terdampak proyek Reklamasi Watusampu serta memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang wilayah pesisir.
“Kepolisian dalam hal ini Polres Palu saat itu. Jadi, itulah isi rekomendasi Komnas HAM yang diterbitkan pada 2022,” ujar Edy Sutichno.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun perwakilan PT Sumber Batuan Prima mengenai pernyataan Komnas HAM tersebut. Penanganan kasus Reklamasi Watusampu tetap menjadi perhatian publik guna melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan kepatuhan administrasi negara. (KB/*)





