Senin, 27 Juli 2026
Daerah  

Ranperda APBD 2023 Disetujui DPRD dan Pemkot Palu

DPRD dan Pemkot Palu
Penandatanganan Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti didampingi ketua rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu. //FOTO:GINDA

PALU,netiz.id – Walikota Palu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti, menghadiri dan menandatangani berita acara persetujuan bersama (Ranperda) antara pimpinan DPRD Kota Palu dan Walikota Palu.

Acara ini berlangsung pada hari Selasa (16/07/24) diruang sidang utama DPRD Kota Palu. Dalam kesempatan tersebut, Irmayanti membacakan pendapat akhir Walikota Palu atas Ranperda Kota Palu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

“Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi,” ujar Irmayanti.

Lebih lanjut, Irmayanti menyampaikan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD Kota Palu, Badan Perda DPRD Kota Palu, serta yang telah memberikan saran dan tanggapan terhadap Ranperda tersebut.

“Saran dan tanggapan tersebut merupakan sumbangan yang sangat berharga bagi pemerintah daerah Kota Palu dalam memperbaiki penatausahaan keuangan daerah di masa yang akan datang,” ucapnya

Setelah ditandatangani berita acara persetujuan bersama, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 akan dikirimkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi.

Gubernur Sulawesi Tengah memiliki waktu 30 hari untuk mengevaluasi Ranperda tersebut, Jika Gubernur menyetujui Ranperda tersebut, maka Ranperda tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Walikota Palu.

Namun, jika Gubernur tidak menyetujui Ranperda tersebut, maka Ranperda tersebut akan dikembalikan kepada DPRD Kota Palu untuk dibahas kembali. (Dg)