NETIZ.ID,Donggala – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Donggala, Rustam Effendi mengatakan bahwa dalam waktu dekat, Pemerintah Daerah (Pemda) akan melaunching aplikasi SIAP (Sistem Informasi Absen Pegawai).
Menurutnya aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
“ASN Donggala harus disiplin. Saya harus menerapkan PP 94 tahun 2021, Saya tidak pakai sudah itu absen sidik jari, banyak bohongnya karena dapat di edit. Sekarang kita pegawai pake android (HP) nama aplikasinya SIAP,” Katanya, Kamis (16/12/21)
Penerapan PP 94 tahun 2021 kata dia sangat tegas, Apabila ASN tidak masuk kantor selama 24 hari berturut-turut langsung akan dipecat. ia tidak main-main dan berani pecat itu ASN, ya itu berdasarkan absensi aplikasi SIAP.
Ia menjelaskan aplikasi SIAP telah selesai di sosialisasikan ditiap OPD dan diupayakan aplikasi ini akhir desember segera di launching agar ditahun depan penerapannya dapat segera dilakukan.
System kerja aplikasi SIAP adalah setiap pegawai harus memiliki HP android yang sudah di imput admin masing-masing OPD.
“Pegawai tidak bisa absen dari rumah, aplikasi ini disetting areanya (sherlock), kami sudah siapkan perangkatnya, jadi tidak bisa main-main, aturan harus tegas. ASN harus disiplin, saya berani lakukan pemecatan jika 24 hari berturut-turut tidak masuk kantor,” Jelasnya
Jadi tidak ada lagi alasan pegawai yang beralasan tinggal dikota Palu,kendaraan susah. Pokoknya harus mematuhi PP 94 tahun 2021, jika malas masuk kantor harus terima konsekuensinya yakni pemecatan. Demikian Sekda (KB/*)