Menu

Mode Gelap

Daerah · 15 Feb 2023

Nasabah BAF Palu Kecewa, Diduga di Persulit Saat Pengambilan BPKB


					Nasabah BAF Palu Kecewa, Diduga di Persulit Saat Pengambilan BPKB Perbesar

PALU,netiz.idRahmat Dhani seorang leasing (BAF) yang dipersulit saat mengambil Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor miliknya.

Dhani sapaan akrabnya beralamat di Jalan Swadaya, Tanamodindi, , Kota .

Saat ditemui media ini, Dhani mengaku dipersulit oleh pihak leasing Bussan Auto Finance (BAF) Palu saat mengambil Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor miliknya.

“BAF Palu sangat mempersulit, padahal itu BPKB sudah jadi hak saya,” Ucapnya. Rabu (15/2/23)

Pasalnya, Kata Dani, sepeda motor miliknya itu telah lunas sejak tanggal 26 Desember . Proses angsuran pelunasan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk beberapa kali juga pembayaran denda.

“Semua bukti pembayaran ada sama saya, termasuk pembayaran denda,” katanya.

Dhani menceritakan, awalnya pada bulan Januari , ia mendatangi kantor BAF Palu bertujuan mengambil BPKB sepeda motor miliknya.

Sesampainya di BAF oleh staf CS nya menyampaikan BPKB masih diproses di pusat harap menunggu dan akan akan dihubungi.

Berjalannya waktu hampir sebulan, dia tak kunjung dihubungi dari pihak BAF.

Maka dia pun kembali mendatangi BAF untuk menanyakan BPKB yang tak kunjung diberikan, sementara semua proses pelunasan sudah selesai sesuai yang dimintakan pihak BAF.

Pada hari Sabtu 11 Februari 2023 dia kembali mendatangi BAF untuk memastikan BPKB nya apakah sudah bisa diambil atau belum.

Lagi-lagi dari pihak CS BAF Palu menyampaikan alasan yang sama, masih dalam proses. Bahkan, dari staf CS sempat kesalahan dipihak mereka karena ada kesalahan input.

“Saya sudah beberapa kali ke BAF alasan mereka tetap sama masih menunggu di proses di pusat, bahkan kami sempat di mintai lagi biaya penitipan sebesar Rp40 ribu,” Ujar Dhani.

Merasa dipersulit, Dhani akan melakukan langka hukum dan telah berkoordinasi dengan (BPSK) dan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) dan minta denda 500 ribu per hari kepada pihak BAF Palu atas keterlambat memberikan BPKB.

“Jangan cuma mereka yang kenakan denda kalau kita yang terlambat bayar angsuran,” Tegasnya.

Sementara itu, Syawal selaku Account Receivable Head (ARH) BAF Palu menjelaskan, untuk BPKB sepeda motor atas nama Rahmat Dhani sudah diajukan ke pusat dan masih sementara di proses.

“Bukan dipersulit pak, kemarin pada saat pelunasan, masih ada administrasi yang masih tersangkut, kan ada potongan denda disitu administrasinya, jadi untuk sementara ini masih sementara di proses, itu sudah di ajukan,” Ujar Syawal saat dikonfirmasi.

Syawal menerangkan, sebenarnya untuk proses pengambilan BPKB oleh pihak nasabah bisa langsung di ambil jika tidak ada administrasi yang tersangkut.

“Kemarin itu kan untuk nasabah Rahmat Dhani masih ada dendanya, jadi itu yang kita ajukan karena ada potongan,” Terang Syawal. (***)

Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wagub Reny Tegaskan BERANI Sehat Jadi Solusi PBIJK Nonaktif di Sulteng

12 Februari 2026 - 20:34

Wagub Reny

Sekprov Sulteng Apresiasi Kementerian PU dan JICA atas Rekonstruksi Pascabencana

12 Februari 2026 - 19:26

Sekprov Sulteng

Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Resmi Jadi Internasional, Rute Guangzhou–Palu Dibuka

12 Februari 2026 - 19:06

Wagub Sulteng, Reny Lamadjido

74 Sertifikat Aset Diserahkan, Bupati Donggala Tegaskan Komitmen Penertiban Tanah Milik Daerah

12 Februari 2026 - 07:23

Bupati Vera

BPJS Nonaktif, Jangan Panik! Anwar Hafid Siapkan Berani Sehat untuk Warga Sulteng

12 Februari 2026 - 07:10

Gubernur Anwar Hafid

Pemprov Sulteng Dukung Perlindungan Pekerja Perempuan Perkebunan Sawit

12 Februari 2026 - 07:04

Nakertrans Sulteng
Trending di Daerah