NETIZ.ID,Kolonodale – Upah Minimum Kabupaten (UMK) telah ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali Utara saat rapat dewan pengupahan di gelar, Rabu (24/11/21)
Ketua komisi II DPRD Morut Bung Jeff sapaan akrab Jeffisa Putra turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan kenaikan UMK Morut patut di syukuri.
“Terkait UMK Kabupaten Morut ada peningkatan, nanti UMK nya kita itu 3.116.084. Sebenarnya sisa penetapan tidak ada lagi yang perlu di perdebatakan, karena sesuai hasil penetapan kita ada peningkatan 0,45% kenaikannya, patut kita syukuri,” Ungkapnya
harapan kedepannya kata dia, ada peningkatan-peningkatan yang lain. Harapan yang sebenarnya yakni dapat dipisahkan antara skil dan non skil dan pekerja yang memiliki rumah tangga atau tidak. Tapi untuk penetapannya tetap di angka perhitungan yang sesuai regulasi.
Sebelumnya UMK Kabupaten Morut ditahun 2021 sebesar Rp. 3.100.000 dan saat ini mengalami kenaikan menjadi Rp. 3.116.084 dan telah resmi ditetapkan.
Selain dewan pengupahan turut hadir pula wakil Bupati Morut, H. Djira K, Perwakilan Perusahaan, Apindo, Serikat Buruh dan OPD Terkait. (KB/*)