TOJO UNAUNA, NETIZ – Kepala Pertanahan Tojo Unauna Said Salim Niode secara terbuka mengakui kesalahan administrasi dalam penarikan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga pada hari kedua penyelesaian konflik agraria di Kantor Bupati, Kamis (06/08). Pengakuan ini muncul setelah tekanan dari Satgas PKA dan warga yang terdampak sengketa lahan dengan PT Wana Rindang Lestari.
Rapat yang dipimpin Ketua Satgas PKA Sulteng Eva Bande ini memaparkan temuan lapangan tentang tumpang tindih lahan antara sertifikat warga dan konsesi perusahaan. ‘Kami menemukan cacat prosedur dalam penarikan sertifikat tanpa koordinasi dengan instansi kehutanan’, tegas Eva saat mempresentasikan hasil investigasi.
Pengakuan BPN memicu tuntutan warga untuk pengembalian 151 SHM yang telah disita. ‘Kami minta kepastian: kapan sertifikat kami dikembalikan?’, protes salah seorang warga. Namun Said Salim membantah bisa memenuhi tuntutan itu dengan dalih sertifikat berada di kawasan hutan produksi.
Data resmi menunjukkan konflik ini melibatkan 271 SHM warga yang tumpang tindih dengan konsesi PT WRL seluas 61.000 hektar. Padahal SK Menteri LHK menetapkan alokasi TORA di wilayah Tojo seluas 491,08 hektar.
Rapat akhirnya menyepakati sembilan poin rekomendasi, termasuk jaminan pemulihan hak tanah warga melalui skema TORA dan evaluasi konsesi PT WRL. ‘Kesalahan administrasi tidak boleh merugikan masyarakat’, tegas Sekda Tojo Unauna Alfian Matajeng. (KB/*)





