DONGGALA,netiz.id – Kejaksaan Negeri Donggala melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman parkiran atas kantor Kejaksaan yang berlokasi di Jalan Jati, Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, pada Selasa (20/05/25).
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri, memimpin langsung acara yang turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor Donggala, Angga Dewanto Basari, Kasat Reskrim, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala, serta sejumlah pejabat dan pegawai Kejaksaan.
Fahri menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 425 paket narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 124,6 gram, plastik klip kosong, kaca pireks, sendok pipet, pakaian, korek gas, barang elektronik, senjata tajam, senjata api, serta barang bukti lainnya dari 68 perkara tindak pidana umum.
“Dari 68 perkara tersebut, terdiri atas 42 perkara narkotika, 17 perkara tindak pidana umum lainnya termasuk keamanan negara, dan 9 perkara terkait orang dan harta benda,” ungkap Fahri.
Pemusnahan barang bukti dilakukan melalui berbagai metode seperti pelarutan, pembakaran, pemotongan, dan penghancuran sesuai jenisnya, agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Donggala dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. (KB/*)




