Selasa, 21 Juli 2026
Daerah  

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

Kantah Donggala
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala menyerahkan Sertipikat Barang Milik Negara (BMN) kepada perwakilan instansi terkait, disaksikan jajaran TNI dan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, di Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Senin (12/01/26). FOTO: istimewa

DONGGALA,netiz.idKantor Pertanahan Kabupaten Donggala terus memperkuat komitmennya dalam mengamankan melalui percepatan sertipikasi Barang Milik Negara (BMN). Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyerahan BMN kepada instansi terkait yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Senin (12/01/26).

Penyerahan sertipikat dilakukan secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Rusli . Mau. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset negara yang digunakan oleh instansi pemerintah.

Rusli M. Mau menyampaikan bahwa sertipikasi BMN memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya sengketa lahan maupun permasalahan hukum lainnya di masa mendatang. Dengan adanya sertipikat, status kepemilikan aset negara menjadi jelas, sah, dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pengamanan aset negara melalui sertipikasi merupakan langkah strategis untuk mendukung tertib administrasi pertanahan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala akan terus mendorong percepatan sertipikasi aset pemerintah pusat dan daerah sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis di bidang pertanahan. Sinergi dan koordinasi antarinstansi juga dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam proses pengamanan aset negara.

Melalui penyerahan sertipikat BMN ini, diharapkan pemanfaatan aset negara dapat dilakukan secara optimal dan bertanggung jawab. Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan serta di Kabupaten Donggala, sehingga tercipta pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepastian hukum. (KB/*)