NETIZ.ID,Donggala — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan ratusan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Donggala yang tidak disiplin masuk kantor selama rentan waktu satu tahun.
Sesuai dengan data temuan BPK RI, setidaknya ada 105 Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk dalam data BPK tersebut dan terancam diberhentikan.
PNS tidak hadir tanpa alasan yang sah selama 47- 249 hari rentang waktu satu tahun namun tetap menerima gaji.
Pemberhentian PNS itu Berdasarkan temuan BPK RI perwakilan Sulteng tahun anggaran 2021.
Dari 105 total PNS lingkup pemerintahan kabupaten Dongala yang akan diberhentikan tersebar disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Pemerintahan Kecamatan.
Dari 24 OPD, ada 4 OPD yang mencatat PNS paling banyak melanggar yakni Dinas Perhubungan tercatat ada 14 orang PNS yang akan diberhentikan, kemudian Dinas PUPR 19 orang, Dinas BKPSDM 10 orang dan Sekretariat DPRD 12 orang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rustam Effendi yang dimintai keteranagan terkait Pemberhentian 105 PNS belum mau berkomentar banyak, dirinya hanya meminta awak media untuk bersabar menunggu informasi selanjutnya.
“Hari ini saya mengundang semua kepala Dinas yang masuk dalam data temuan BPK RI, setelah rapat atau mungkin besok saya sampaikan hasilnya kepada teman wartawan,” Ujar Sekda.
Rustam juga menambahkan bahwa temuan BPK RI perwakilan Sulteng tersebut masih dalam bentuk draf, pihaknya belum mendapatkan fisik aslinya. Demikian Rustam sembari masuk ke ruang rapat. (KB/*)