DONGGALA,netiz.id — Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Donggala harus dipulangkan ke tanah air setelah dideportasi dari Malaysia karena masalah status administrasi.
Kedua PMI tersebut adalah Juliandi, warga Desa Siboang, Kecamatan Sojol, dan Rosmin, warga Desa Talaga, Kecamatan Dampelas.
Juliandi diketahui bekerja di Malaysia selama tujuh tahun, sedangkan Rosmin telah merantau di negeri jiran tersebut selama 38 tahun sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Proses pemulangan dilakukan melalui fasilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah.
Keduanya dipulangkan melalui jalur Nunukan di Kalimantan Utara menuju Parepare di Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya tiba di Kota Palu pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Setibanya di Palu, kedua PMI langsung diterima oleh perwakilan BP3MI, Pemerintah Kabupaten Donggala, serta pemerintah kecamatan dan desa untuk kemudian dipulangkan ke keluarga masing-masing.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Donggala, Ilham Yunus, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat guna memastikan proses pemulangan berjalan lancar.
“Alhamdulillah, kedua PMI sudah diterima oleh keluarga masing-masing,” kata Ilham Yunus, Selasa (24/02/26).
Ia juga mengingatkan seluruh masyarakat Donggala agar berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
Menurutnya, pekerja migran harus diberangkatkan melalui jalur legal agar mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
Karena itu, pemerintah desa diminta aktif mengawasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur resmi menjadi pekerja migran Indonesia. (KB/*)





