Sabtu, 25 Juli 2026

Kasus Dugaan TPPU DSI, Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar

Dude Harlino Serahkan Honor DSI

JAKARTA, NETIZ – Aktor Dude Harlino secara sukarela menyerahkan seluruh honor sebesar Rp5,25 miliar yang diterimanya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada pada 23/07. Langkah Dude Harlino serahkan honor DSI ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kasus dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat perusahaan tersebut.

Penyerahan dana tersebut dilakukan Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, yang juga merupakan brand ambassador perusahaan tersebut. Uang itu kini disita oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sebagai barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh Saudara DH sebagai Brand Ambassador PT Dana Syariah Indonesia sejak sampai 2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,25 miliar,” kata Brigjen Susatyo Purnomo Condro, Kepala Tim Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Keputusan agar Dude Harlino serahkan honor DSI dipicu oleh keinginan untuk membantu memulihkan aset korban penipuan investasi. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang diatur oleh Bareskrim Polri sesuai dengan ketentuan KUHP dan Undang-Undang ITE.

“Kenapa saya sebut penyerahan? Karena ini inisiatif dari Dude dan istrinya. Jadi ini benar-benar murni inisiatif, bukan paksaan penyidik,” kata Haris Azhar, Kuasa Hukum Dude Harlino.

Kasus yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia ini melibatkan dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp1,3 triliun melalui modus proyek fiktif. Saat ini lima orang tersangka utama yang menjabat sebagai pendiri, direktur, dan komisaris perusahaan telah ditahan pihak kepolisian.

Langkah Dude Harlino serahkan honor DSI menjadi bukti nyata integritas selebritas saat menghadapi persoalan hukum yang melibatkan mitra kerja. Pihak kepolisian juga mengamankan aset lain senilai Rp300 miliar untuk mengembalikan kerugian para investor yang menjadi korban. (KB/*)