SEMARANG,netiz.id — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses sertipikasi tanah rumah ibadah di seluruh Indonesia. Penegasan itu disampaikannya saat menghadiri Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/04/25).
Menurut Ossy, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya strategis kementerian dalam memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik agraria yang kerap melibatkan aset keagamaan.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah, agar tidak ada lagi ruang-ruang ibadah yang terancam karena status hukumnya belum jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak beragama serta upaya menciptakan kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat.
“Setiap rumah ibadah yang belum bersertipikat adalah potensi konflik. Kita ingin menghapus potensi itu dengan kerja nyata, bukan hanya janji,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, menyampaikan bahwa insan pertanahan dipanggil untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Ia menekankan pentingnya keadilan dan keterbukaan dalam menjalankan tugas.
“Kita dipanggil bukan sekadar menyelesaikan tugas, tapi juga melayani dengan hati,” ucapnya.
Program sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah saat ini menjadi salah satu dari 28 program strategis pertanahan di Provinsi Jawa Tengah. Program ini didukung dengan pembukaan loket layanan khusus di seluruh Kantor Pertanahan, guna mempermudah masyarakat dan lembaga keagamaan dalam memperoleh sertipikat tanah secara cepat, transparan, dan tanpa diskriminasi.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN turut didampingi oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang; sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN; serta para kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah. (*)




