PEKANBARU,netiz.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya percepatan penataan dan pemetaan pertanahan di Provinsi Riau. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau, Kamis kemarin (24/04/25).
Dalam arahannya, Menteri Nusron menyampaikan bahwa penataan Hak Guna Usaha (HGU) harus dilakukan berdasarkan prinsip pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi, sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto.
“Saya ditugaskan oleh Pak Presiden Prabowo untuk melakukan penataan Hak Guna Usaha (HGU) dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN No. 9/SE.HT.01/VII/2024, diketahui bahwa terdapat 126 perusahaan di Riau yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum mengantongi HGU. Menyikapi hal ini, Menteri Nusron meminta agar dilakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, terutama berdasarkan lokasi lahannya, apakah berada di dalam atau di luar kawasan hutan.
“Lakukan identifikasi terhadap 126 perusahaan tersebut—mana yang HGU-nya terbit lebih dahulu dari penetapan kawasan hutan, dan mana yang terbit setelahnya. Terkait MoU dengan Kementerian Kehutanan, jika HGU terbit lebih dulu sebelum penetapan kawasan hutan, maka HGU tersebut yang akan diakui,” tegasnya.
Di samping penataan HGU, Menteri Nusron juga menyoroti capaian pendaftaran tanah di Riau. Dari total estimasi 3,531 juta bidang tanah, baru sekitar 2,152 juta bidang atau 60,93 persen yang telah terdaftar. Ia mendorong agar sisa 1,4 juta bidang tanah yang belum terdaftar segera dipetakan dan ditindaklanjuti.
“Tolong dipetakan juga yang belum. Masih ada sekitar 1,4 juta bidang tanah yang berpotensi untuk didaftarkan, atau sekitar 39 persen dari total bidang tanah yang ada,” katanya.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti data 126 perusahaan yang ber-IUP namun belum memiliki HGU. Dari hasil verifikasi, diketahui bahwa 56 perusahaan telah menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), 13 belum mengajukan HGB, 10 telah memiliki Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU), 25 dalam proses pengurusan HGU, 19 belum mengajukan HGU, dan 3 perusahaan tidak memiliki data.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, serta jajaran. Kegiatan pembinaan juga dihadiri oleh para Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau. (*)




