Menu

Mode Gelap

Nasional · 30 Apr 2025

ATR/BPN Dukung Revisi UU Statistik Demi Perencanaan Tata Ruang yang Lebih Akurat


					Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, FOTO: istimewa Perbesar

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, FOTO: istimewa

JAKARTA,netiz.idKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan penuh terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Dukungan ini diberikan demi menjamin ketersediaan data spasial yang akurat dalam pelaksanaan perencanaan agraria dan tata ruang nasional.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam dan Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Senin (28/04/25), di Gedung DPR RI, Jakarta. Rapat tersebut dalam rangka pembahasan penyusunan perubahan atas UU Statistik yang telah berlaku lebih dari dekade.

“Data statistik sangat dibutuhkan dalam perencanaan tata ruang dan wilayah. Kami memerlukan data spasial dan statistik yang up to date, dari tingkat provinsi hingga desa. Karena itu, kami sangat mendukung urgensi revisi UU Statistik ini, karena good data leads to good policy,” ujar Ossy.

Ia menjelaskan bahwa perencanaan tata ruang dimulai dari level nasional yang dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah, hingga ke tingkat yang lebih rinci seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Kepala Daerah melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk untuk kawasan perbatasan negara.

Dalam penyusunan RDTR, kata Ossy, dibutuhkan data berskala 1:5.000 yang bersumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Menurutnya, RDTR menjadi instrumen penting dalam mendorong investasi, karena menjadi dasar dalam proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Presiden memiliki perhatian tinggi terhadap kebijakan satu peta atau One Map Policy. Dengan dukungan data skala 1:5.000 serta hibah dari World Bank, kami optimistis target 2.000 RDTR bisa tercapai dalam 3 sampai 4 tahun ke depan,” ucapnya.

Ossy menambahkan, revisi UU Statistik menjadi penting karena hingga kini masih berbagai kendala, seperti ketidaksesuaian data antarinstansi, kesenjangan antara data yang tersedia dengan kebutuhan teknis, serta keterbatasan akses terhadap data sektoral.

“Dengan revisi UU ini, kami berharap pengelolaan data statistik dapat lebih terintegrasi dan mendukung perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” tutupnya.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan. ATR/BPN bersama Plt. Tata Ruang Reny Windyawati dan Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin. (*)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri Nusron Wahid: 2026 Tak Boleh Ada Lagi Berkas Pertanahan Menumpuk

15 Januari 2026 - 06:30

nusron Wahid

Wamen ATR/BPN Tekankan Kekompakan Internal untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

15 Januari 2026 - 06:19

Wamen Ossy Dermawan

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI
Trending di Nasional