JAKARTA,netiz.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Dukungan ini diberikan demi menjamin ketersediaan data spasial dan statistik yang akurat dalam pelaksanaan perencanaan agraria dan tata ruang nasional.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Senin (28/04/25), di Gedung DPR RI, Jakarta. Rapat tersebut digelar dalam rangka pembahasan penyusunan perubahan atas UU Statistik yang telah berlaku lebih dari dua dekade.
“Data statistik sangat dibutuhkan dalam perencanaan tata ruang dan wilayah. Kami memerlukan data spasial dan statistik yang up to date, dari tingkat provinsi hingga desa. Karena itu, kami sangat mendukung urgensi revisi UU Statistik ini, karena good data leads to good policy,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan bahwa perencanaan tata ruang dimulai dari level nasional yang dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah, hingga ke tingkat yang lebih rinci seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Kepala Daerah melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk untuk kawasan perbatasan negara.
Dalam penyusunan RDTR, kata Ossy, dibutuhkan data berskala 1:5.000 yang bersumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Menurutnya, RDTR menjadi instrumen penting dalam mendorong investasi, karena menjadi dasar dalam proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian tinggi terhadap kebijakan satu peta atau One Map Policy. Dengan dukungan data skala 1:5.000 serta hibah dari World Bank, kami optimistis target 2.000 RDTR bisa tercapai dalam 3 sampai 4 tahun ke depan,” ucapnya.
Ossy menambahkan, revisi UU Statistik menjadi penting karena hingga kini masih ditemukan berbagai kendala, seperti ketidaksesuaian data antarinstansi, kesenjangan antara data yang tersedia dengan kebutuhan teknis, serta keterbatasan akses terhadap data sektoral.
“Dengan revisi UU ini, kami berharap pengelolaan data statistik dapat lebih terintegrasi dan mendukung perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” tutupnya.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan. Wamen ATR/BPN hadir bersama Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Reny Windyawati dan Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin. (*)




