Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Jun 2025

Akses Ubah SHGB ke SHM Kini Makin Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku


					Tampilan aplikasi Sentuh Tanahku di layar ponsel. Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan secara digital, termasuk pengajuan perubahan hak atas tanah. (Foto: Kementerian ATR/BPN). FOTO: istimewa Perbesar

Tampilan aplikasi Sentuh Tanahku di layar ponsel. Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan secara digital, termasuk pengajuan perubahan hak atas tanah. (Foto: Kementerian ATR/BPN). FOTO: istimewa

,netiz.id — Pemerintah terus mendorong kemudahan layanan pertanahan seiring meningkatnya pembangunan perumahan di berbagai daerah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/) kini menyediakan akses informasi digital terkait status hak atas dari Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui Sentuh Tanahku.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, , menjelaskan bahwa yang memiliki rumah dengan status SHGB dapat mengajukan perubahan hak kepemilikan menjadi SHM secara lebih mudah dan transparan. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak , Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” ujar Harison dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/06/25).

Melalui aplikasi tersebut, informasi dapat diakses dengan memilih menu “Informasi Layanan”, dilanjutkan dengan sub-menu “Perubahan Hak”, dan memilih opsi “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas Sebidang Tanah yang Merupakan Rumah Tinggal”.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengajuan perubahan hak ini meliputi formulir permohonan, fotokopi identitas, surat kuasa (jika dikuasakan), persetujuan kreditor jika ada hak tanggungan, SPPT PBB tahun berjalan, bukti pembayaran pemasukan negara, sertipikat tanah, serta IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah. Pemohon juga melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan bukti penguasaan fisik.

Dengan adanya inovasi layanan digital ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal secara lebih cepat dan efisien. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri Nusron Wahid: 2026 Tak Boleh Ada Lagi Berkas Pertanahan Menumpuk

15 Januari 2026 - 06:30

nusron Wahid

Wamen ATR/BPN Tekankan Kekompakan Internal untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

15 Januari 2026 - 06:19

Wamen Ossy Dermawan

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI
Trending di Nasional