Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Jun 2025

Akses Ubah SHGB ke SHM Kini Makin Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku


					Tampilan aplikasi Sentuh Tanahku di layar ponsel. Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan secara digital, termasuk pengajuan perubahan hak atas tanah. (Foto: Kementerian ATR/BPN). FOTO: istimewa Perbesar

Tampilan aplikasi Sentuh Tanahku di layar ponsel. Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan secara digital, termasuk pengajuan perubahan hak atas tanah. (Foto: Kementerian ATR/BPN). FOTO: istimewa

,netiz.id — Pemerintah terus mendorong kemudahan layanan pertanahan seiring meningkatnya pembangunan perumahan di berbagai daerah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/) kini menyediakan akses digital terkait perubahan status hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian , Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa yang memiliki rumah dengan status SHGB dapat mengajukan perubahan hak kepemilikan menjadi SHM secara lebih mudah dan transparan. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke terdekat,” ujar Harison dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/06/25).

Melalui aplikasi tersebut, informasi dapat diakses dengan memilih menu “Informasi Layanan”, dilanjutkan dengan sub-menu “Perubahan Hak”, dan memilih opsi “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas Sebidang Tanah yang Merupakan Rumah Tinggal”.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengajuan perubahan hak ini meliputi formulir permohonan, fotokopi identitas, surat kuasa (jika dikuasakan), persetujuan kreditor jika ada hak tanggungan, SPPT PBB tahun berjalan, bukti pembayaran pemasukan negara, sertipikat tanah, serta IMB atau surat keterangan dari /lurah. Pemohon juga wajib melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan bukti penguasaan fisik.

Dengan adanya inovasi ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal secara lebih cepat dan efisien. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dari Konflik ke Kolaborasi, Desa Soso Bangkit Lewat Reforma Agraria

6 Januari 2026 - 06:00

ATR BPN RI

PELATARAN Jadi Solusi Warga Sibuk, Urus Tanah di Akhir Pekan Makin Mudah

6 Januari 2026 - 05:53

ATR BPN RI

Antrian Online Sentuh Tanahku Permudah Layanan Pertanahan di Karawang

31 Desember 2025 - 07:08

ATR BPN RI

27 Tahun Menanti, Warga Eks Pejuang Timtim Akhirnya Miliki Rumah di Kupang

30 Desember 2025 - 08:17

ATR BPN RI

ATR/BPN Percepat Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Sumatera

30 Desember 2025 - 06:11

Wamen Ossy Dermawan

ATR/BPN Terapkan Pola Kerja Fleksibel Akhir Tahun, Layanan Pertanahan Tetap Jalan

30 Desember 2025 - 05:42

ATR BPN RI
Trending di Nasional