JAKARTA,netiz.id — Pemerintah terus mendorong kemudahan layanan pertanahan seiring meningkatnya pembangunan perumahan di berbagai daerah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini menyediakan akses informasi digital terkait perubahan status hak atas tanah dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB dapat mengajukan perubahan hak kepemilikan menjadi SHM secara lebih mudah dan transparan. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” ujar Harison dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/06/25).
Melalui aplikasi tersebut, informasi dapat diakses dengan memilih menu “Informasi Layanan”, dilanjutkan dengan sub-menu “Perubahan Hak”, dan memilih opsi “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas Sebidang Tanah yang Merupakan Rumah Tinggal”.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengajuan perubahan hak ini meliputi formulir permohonan, fotokopi identitas, surat kuasa (jika dikuasakan), persetujuan kreditor jika ada hak tanggungan, SPPT PBB tahun berjalan, bukti pembayaran pemasukan negara, sertipikat tanah, serta IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah. Pemohon juga wajib melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan bukti penguasaan fisik.
Dengan adanya inovasi layanan digital ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal secara lebih cepat dan efisien. (KB/*)




