DONGGALA,netiz.id — Polisi Donggala telah menetapkan Mardiana sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan website desa. Status hukum ini kemudian diikuti dengan langkah penahanan.
Mantan pegawai honorer Pemda Donggala menjalani pemeriksaan di ruang krimsus selama kurang lebih 12 jam. Keduanya tiba di Mapolres Donggala sekitar pukul 13.00 Wita. Pemeriksaan baru selesai pada pukul 00.10 Wita.
Selain Mardiana, Ardiansyah juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ketika mereka digiring ke ruang tahanan, mereka mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui apa kesalahannya sehingga mereka ditahan oleh penyidik.
“Saya di sini tidak tahu kesalahan saya apa, saya hanya menjalankan perintah bupati Donggala, Kasman Lassa,” ujarnya pada Selasa (12/9/23) malam.
Sebelumnya, Mardiana dan Ardiansyah telah menerima surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik Tipikor Polres Donggala.
Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/248/IX/RES.3.3/2023/Satreksrim yang tertanggal 6 September tersebut ditandatangani oleh Kasat Reksrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi.
Mardiana dan Ardiansyah diminta untuk hadir di Polres Donggala pada hari Selasa tanggal 12 September 2023. Keduanya akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan website desa di Kecamatan Rio Pakava tahun anggaran 2019. (TIM)




