PALU,netiz.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna pada Rabu kemarin (22/05/24) untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2045. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat sempat diskors selama 10 menit karena tidak tercapainya kuorum, namun kemudian dilanjutkan dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Zalzulmida A. Djanggola. Sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah turut hadir, termasuk Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Siti Rachmi Amir Singi, serta para pejabat sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Agenda utama rapat kali ini adalah membahas dan menetapkan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, khususnya mengenai RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2045. Dalam rapat tersebut, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk memaparkan penjelasan terkait Ranperda tersebut.
Rapat berjalan lancar setelah skorsing, dan penjelasan dari Bapemperda diterima dengan baik oleh seluruh peserta rapat. Penetapan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2045 diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi pembangunan daerah dalam jangka panjang, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah. (KB)




