PALU,netiz.id — Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pencapaian kinerja pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), terutama di sektor ekonomi. Program ini bertujuan untuk mempertahankan standar hidup yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Drs. Arnold Firdaus, mengatakan bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak hanya memberikan manfaat berupa uang tunai, tetapi juga akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
“Pemerintah telah merancang sistem jaminan sosial di Indonesia secara komprehensif. Kehadiran Program JKP melengkapi empat program jaminan sosial yang sudah ada sebelumnya dan diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Uniknya, Program JKP ini tidak memerlukan iuran tambahan, sehingga menjadi insentif bagi pengusaha untuk memastikan karyawan mereka terlindungi oleh JAMSOSTEK,” ucapnya saat memberikan sambutan pada acara FGD Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Swissbelhotel Kota Palu pada Selasa (22/05/24).
Lebih lanjut, perubahan kebutuhan perusahaan seringkali berdampak pada karyawan, terutama dalam bentuk pemutusan hubungan kerja yang mendadak, menyebabkan kesulitan finansial bagi pekerja akibat waktu yang terbatas untuk mencari pekerjaan baru. Hingga April 2024, di Sulteng tercatat 21 kasus pemutusan hubungan kerja, dengan 11 kasus terjadi di Kota Palu dan 10 kasus lainnya di wilayah provinsi, melibatkan total 36 pekerja yang terkena PHK. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memperkenalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, hasil kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan melindungi pekerja/buruh dari dampak PHK.
“Selain itu, di bidang hubungan industrial, pemerintah juga meluncurkan terobosan terbaru melalui beberapa kegiatan yang baru diadakan tahun ini, yaitu MARISA (Mediator Naria Mo Ri Sikolah), POLIBU (Pojok Konseling Buruh), dan POSIROMU (Posko Konsultasi Roa Mengenai Upah). Program dan kegiatan baru ini dirancang untuk memudahkan pekerja/buruh melaporkan perselisihan, isu pengupahan, serta memberikan pemahaman kepada siswa-siswi SMK tentang hubungan industrial,” jelasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulteng menyampaikan harapannya agar segera terbentuk kolaborasi antara BPJAMSOSTEK dan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk menyukseskan implementasi program ini. Pengusaha juga dihimbau untuk patuh dalam mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, sehingga para pekerja dapat merasakan manfaat JKP.
“Melalui kesempatan ini, kami sangat berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan Focus Group Discussion Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan penuh tanggung jawab. Program JKP ini merupakan salah satu solusi yang diberikan pemerintah untuk mengatasi masalah pengangguran yang disebabkan oleh PHK mendadak.” Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Sulteng. (KB)




