Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Mei 2024

Inovasi Baru dalam Hubungan Industrial, Disnakertrans Sulteng Perkenalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan


					Suasana saat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Arnold Firdaus saat menyampaikan sambutan apda acara FGD di Swissbelhotel Palu pada Rabe (22/05/24). Photo: TIM Perbesar

Suasana saat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Arnold Firdaus saat menyampaikan sambutan apda acara FGD di Swissbelhotel Palu pada Rabe (22/05/24). Photo: TIM

PALU,netiz.id Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pencapaian kinerja Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), terutama di sektor ekonomi. Program ini bertujuan untuk mempertahankan standar hidup yang layak bagi yang kehilangan pekerjaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Drs. Arnold , mengatakan bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak hanya memberikan manfaat berupa uang tunai, tetapi juga akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

“Pemerintah telah merancang sistem di Indonesia secara komprehensif. Kehadiran Program JKP melengkapi empat program jaminan sosial yang sudah ada sebelumnya dan diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Uniknya, Program JKP ini tidak memerlukan iuran tambahan, sehingga menjadi insentif bagi pengusaha untuk memastikan karyawan mereka terlindungi oleh JAMSOSTEK,” ucapnya saat memberikan sambutan pada acara Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Swissbelhotel Kota Palu pada Selasa (22/05/24).

Lebih lanjut, perubahan kebutuhan perusahaan seringkali berdampak pada karyawan, terutama dalam bentuk pemutusan hubungan kerja yang mendadak, menyebabkan kesulitan finansial bagi pekerja akibat waktu yang terbatas untuk mencari pekerjaan baru. Hingga , di Sulteng tercatat 21 kasus pemutusan hubungan kerja, dengan 11 kasus terjadi di Kota dan 10 kasus lainnya di wilayah provinsi, melibatkan total 36 pekerja yang terkena PHK. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memperkenalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, hasil kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan melindungi pekerja/buruh dari dampak PHK.

“Selain itu, di bidang hubungan industrial, pemerintah juga meluncurkan terobosan terbaru melalui beberapa kegiatan yang baru diadakan tahun ini, yaitu MARISA (Mediator Naria Mo Ri Sikolah), POLIBU (Pojok Konseling Buruh), dan POSIROMU (Posko Konsultasi Mengenai Upah). Program dan kegiatan baru ini dirancang untuk memudahkan pekerja/buruh melaporkan perselisihan, isu pengupahan, serta memberikan pemahaman kepada siswa-siswi SMK tentang hubungan industrial,” jelasnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulteng menyampaikan harapannya agar segera terbentuk kolaborasi antara BPJAMSOSTEK dan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk menyukseskan implementasi program ini. Pengusaha juga dihimbau untuk patuh dalam mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, sehingga para pekerja dapat merasakan manfaat JKP.

“Melalui kesempatan ini, kami sangat berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan Focus Group Discussion Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan penuh tanggung jawab. Program JKP ini merupakan salah satu solusi yang diberikan pemerintah untuk mengatasi masalah pengangguran yang disebabkan oleh PHK mendadak.” Demikian disampaikan Kepala Disnakertrans Sulteng. (KB)

Artikel ini telah dibaca 445 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmob Tadulako Amankan Pelaku Pencurian Brankas di Toko Bintang Palu

13 Januari 2026 - 19:04

Polresta Palu

Anwar Hafid Ungkap Bahaya Tambang Ilegal, Dorong Pengetatan Pengawasan KLH

13 Januari 2026 - 18:39

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

Gubernur Anwar Hafid dan Menteri KLH Sepakat Perketat Pengawasan Pertambangan di Sulteng

13 Januari 2026 - 15:09

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI

Amankan Aset Negara, Kantor Pertanahan Donggala Serahkan Sertipikat BMN

13 Januari 2026 - 10:02

Kantah Donggala

Dorong Layanan Cepat dan Bersih, Wamen ATR Tinjau Kantor Pertanahan Mempawah

13 Januari 2026 - 06:30

Wamen Ossy Dermawan
Trending di Nasional