MAJALENGKA,netiz.id — Suara gamelan lembut mengiringi suasana syukur di Balai Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Di antara wajah-wajah haru, tampak warga menggenggam erat selembar dokumen berwarna hijau sertipikat hak atas tanah yang telah mereka nanti berabad-abad lamanya.
Bagi masyarakat Desa Nunuk Baru, memiliki tanah bukan sekadar soal administrasi, tetapi tentang harga diri, sejarah, dan perjuangan para leluhur. Selama ratusan tahun mereka hidup di atas tanah yang ternyata berstatus kawasan hutan, tanpa kepastian hukum. Kini, penantian panjang itu berakhir berkat program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Alhamdulillah, sekarang warga bisa tidur nyenyak. Tidak ada lagi yang mengganggu. Semua sudah jelas,” ujar Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, penuh rasa lega.
Ia bercerita, perjuangan masyarakat untuk mendapatkan legalitas tanah sudah dimulai jauh sebelum Desa Nunuk Baru berdiri secara resmi pada 2010. “Para kepala desa terdahulu dan sesepuh sudah lama memperjuangkan ini. Mereka tidak ingin generasi sekarang terus hidup dalam ketidakpastian,” katanya.
Upaya itu akhirnya membuahkan hasil pada Oktober 2024, setelah terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1598 Tahun 2024 yang menetapkan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah itu membuka jalan bagi Redistribusi Tanah yang digagas ATR/BPN hingga warga resmi memegang sertipikat pada akhir tahun 2024.
Total 1.373 Sertipikat Hak Milik, 37 Sertipikat Hak Pakai, dan 21 Sertipikat Wakaf diserahkan kepada warga Nunuk Baru. Sebuah capaian besar yang menandai hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan agraria bagi rakyat kecil.
Namun bagi masyarakat Nunuk Baru, sertipikat itu lebih dari sekadar dokumen hukum. Ia menjadi simbol ketenangan dan kemerdekaan hidup.
“Dulu kami sering cemas, takut kalau tanah yang kami tempati dianggap bukan milik kami. Sekarang, kami merasa benar-benar merdeka di tanah sendiri,” tutur salah satu warga, sambil memperlihatkan sertipikatnya dengan mata berkaca-kaca.
Desa Nunuk Baru sendiri memiliki sejarah panjang yang diyakini lebih tua dari Kabupaten Majalengka. Wilayah ini telah dihuni sejak tahun 1471, jauh sebelum Majalengka berdiri. Meski sempat diminta pindah pada masa awal kemerdekaan karena alasan keamanan, sebagian besar warga memilih tetap bertahan di tanah warisan leluhur. Kini, desa yang terdiri atas tujuh dusun itu terus menjaga tradisi, mulai dari upacara Penyiraman Pusaka Karuhun hingga kerajinan Tenun Gadod.
Bagi Nono Sutrisno dan warganya, keberhasilan program Reforma Agraria bukan sekadar soal lahan, tapi tentang pemulihan martabat.
“Tanah ini saksi kehidupan leluhur kami. Dengan sertipikat ini, negara mengakui perjuangan mereka. Ini bukan akhir, tapi awal dari kehidupan yang lebih tenang dan bermartabat,” tutup Nono. (KB/*)




