Menu

Mode Gelap

Nasional · 4 Nov 2025

Warga Nunuk Baru Akhirnya Genggam Sertipikat Tanah Setelah Ratusan Tahun Menanti


					Panorama Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, yang terletak di antara perbukitan hijau. FOTO: istimewa Perbesar

Panorama Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, yang terletak di antara perbukitan hijau. FOTO: istimewa

MAJALENGKA,netiz.id — Suara gamelan lembut mengiringi suasana syukur di Balai Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Di antara wajah-wajah haru, tampak menggenggam erat selembar dokumen berwarna hijau hak atas yang telah mereka nanti berabad-abad lamanya.

Bagi masyarakat Desa Nunuk Baru, memiliki tanah bukan sekadar soal administrasi, tetapi tentang harga diri, , dan perjuangan para leluhur. Selama ratusan tahun mereka hidup di atas tanah yang ternyata berstatus kawasan hutan, tanpa kepastian hukum. Kini, penantian panjang itu berakhir berkat program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/).

“Alhamdulillah, sekarang warga bisa tidur nyenyak. Tidak ada lagi yang mengganggu. Semua sudah jelas,” ujar Nunuk Baru, Nono Sutrisno, penuh rasa lega.

Ia bercerita, perjuangan masyarakat untuk mendapatkan legalitas tanah sudah dimulai jauh sebelum Desa Nunuk Baru berdiri secara resmi pada 2010. “Para kepala desa terdahulu dan sesepuh sudah lama memperjuangkan ini. Mereka tidak ingin generasi sekarang terus hidup dalam ketidakpastian,” katanya.

Upaya itu akhirnya membuahkan hasil pada Oktober 2024, setelah terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1598 Tahun 2024 yang menetapkan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah itu membuka jalan bagi Redistribusi Tanah yang digagas ATR/BPN hingga warga resmi memegang sertipikat pada akhir tahun 2024.

Total .373 Sertipikat Hak Milik, 37 Sertipikat Hak Pakai, dan 21 Sertipikat Wakaf diserahkan kepada warga Nunuk Baru. Sebuah capaian besar yang menandai hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan agraria bagi rakyat kecil.

Namun bagi masyarakat Nunuk Baru, sertipikat itu lebih dari sekadar dokumen hukum. Ia menjadi simbol ketenangan dan kemerdekaan hidup.

“Dulu kami sering cemas, takut kalau tanah yang kami tempati dianggap bukan milik kami. Sekarang, kami merasa benar-benar merdeka di tanah sendiri,” tutur salah satu warga, sambil memperlihatkan sertipikatnya dengan mata berkaca-kaca.

Desa Nunuk Baru sendiri memiliki sejarah panjang yang diyakini lebih tua dari Kabupaten Majalengka. Wilayah ini telah dihuni sejak tahun 1471, jauh sebelum Majalengka berdiri. Meski sempat diminta pindah pada masa awal kemerdekaan karena alasan keamanan, sebagian besar warga memilih tetap bertahan di tanah warisan leluhur. Kini, desa yang terdiri atas tujuh dusun itu terus menjaga tradisi, mulai dari Penyiraman Pusaka Karuhun hingga kerajinan Tenun Gadod.

Bagi Nono Sutrisno dan warganya, keberhasilan program Reforma Agraria bukan sekadar soal lahan, tapi tentang pemulihan martabat.

“Tanah ini saksi kehidupan leluhur kami. Dengan sertipikat ini, negara perjuangan mereka. Ini bukan akhir, tapi awal dari kehidupan yang lebih tenang dan bermartabat,” tutup Nono. (KB/*)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Menteri Nusron Wahid: 2026 Tak Boleh Ada Lagi Berkas Pertanahan Menumpuk

15 Januari 2026 - 06:30

nusron Wahid

Wamen ATR/BPN Tekankan Kekompakan Internal untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

15 Januari 2026 - 06:19

Wamen Ossy Dermawan

Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Penyelarasan Kompetensi SDM

14 Januari 2026 - 19:24

ATR BPN RI

Wamen ATR/BPN: Sekolah Rakyat Bukti Negara Hadir untuk Anak Indonesia

14 Januari 2026 - 05:42

Wamen Ossy Dermawan

328 Ribu Hektare Lahan Swasembada di Papua Selatan Kantongi SK ATR/BPN

14 Januari 2026 - 05:36

Nusron Wahid

80 Persen Tanah Terdaftar, ATR/BPN Perkuat Pengawasan PPAT Lewat Pelantikan MPPP dan MPPW

13 Januari 2026 - 10:07

ATR BPN RI
Trending di Nasional