Gunungkidul,netiz.id – Gubernur Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, memberikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas komitmennya menghadirkan kepastian hukum atas tanah di Indonesia.
Apresiasi itu disampaikan saat acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang digelar di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (08/10/25). Dalam kesempatan tersebut, Sri Sultan menegaskan pentingnya sertipikat tanah sebagai bentuk perlindungan hukum dan pengakuan negara terhadap hak milik masyarakat.
“Atas nama pemerintah daerah, saya berterima kasih atas penyerahan sertipikat kepada sebagian warga masyarakat Gunungkidul. Sertipikat ini menjadi bukti aset dan kekayaan keluarga,” ujar Sri Sultan di hadapan masyarakat.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, sebagai bagian dari program nasional percepatan pendaftaran tanah. Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan seluruh masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai.
“Semoga dengan sertipikat ini, Bapak/Ibu memiliki kepastian hukum dalam menguasai sebidang tanah,” harap Sri Sultan.
Selain penyerahan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta juga menerima 25 Sertipikat Hak Pakai untuk pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) — proyek strategis nasional yang menghubungkan lima provinsi di Pulau Jawa, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral D.I. Yogyakarta, Anna Rina Herbranti, yang hadir menerima sertipikat, mengapresiasi kerja sama antara pemerintah daerah dan jajaran ATR/BPN.
“Ini wujud sinergi yang baik antara dinas, pemerintah daerah, dan BPN Gunungkidul dalam mendukung pembangunan di Yogyakarta,” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Supriyanta, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan hasil dari proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang telah rampung.
“Sudah selesai seluruhnya, bahkan jalur jalan kini sudah bisa dilalui,” ungkapnya.
Dengan penyerahan sertipikat ini, kolaborasi antara pemerintah daerah dan ATR/BPN menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (KB/*)




